Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Kebebasan di Indonesia Tak Dibatasi, Gibran: Enggak Didatangi Tukang Bakso, Kan?

Kompas.com - 24/11/2023, 23:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

"Saya rasa aman kok. Silakan menyuarakan kritiknya, evaluasinya, kekurangan-kekurangan dari pemerintah, komplain-komplain apa," pungkas Wali Kota Solo itu.

Baca juga: Bawaslu Janji Proses Cepat Aduan soal Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Sementara itu, pemerintah telah mengakui bahwa Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang mengandung potensi multitafsir dan kriminalisasi terhadap warga negara.

Pemerintah kemudian sepakat merevisi secara terbatas 4 pasal di dalamnya, yang saat ini masih diproses.

Akan tetapi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan dasar pemerintah yang hanya merevisi empat pasal UU ITE itu, yakni pasal 27, 28, 29, dan 36.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/6/2021), menyebut sumber pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak hanya terletak pada keempat pasal tersebut.

Baca juga: Saat Haris-Fatia Dituntut Hukuman Penjara Buntut Kasus Lord Luhut...

Dalam kajiannya, setidaknya terdapat sederet pasal lainnya dalam UU ITE yang selama ini menjadi permasalahan.

Antara lain, Pasal 26 ayat 3 terkait penghapusan informasi, Pasal 40 ayat 2A dan 2B terkait pencegahan penyebarluasan dan kewenangan pemerintah memutus akses, Pasal 43 ayat 3 dan 6 terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan.

Menurutnya, revisi terbatas terhadap empat pasal UU ITE bukan menjadi solusi atas ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.

Terlebih, revisi tersebut juga sejalan dengan rencana penambahan Pasal 45C di dalam UU ITE yang berpotensi menjadi ancaman baru bagi masyarakat.

"Penambahan pasal baru yaitu Pasal 45C yang mengadopsiketentuan peraturan perundangan-undangan tahun 1946 sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian sehingga menjadi ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia di ruang digital," tegas Sandrayati.

Baca juga: Anies Kritik Pembangunan IKN Akan Timbulkan Ketimpangan Baru, Gibran: Tidak Usah Ditanggapi

Ia menambahkan, pada dasarnya Komnas HAM mendukung langkah pemerintah yang akan merevisi terbatas UU ITE guna menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Kendati demikian, revisi tersebut seharusnya tetap mengedepankan prinsip HAM.

"Revisi tersebut selayaknya mengedepankan prinsip-prinsip HAM karena seluruh kebijakan harus mengadopsi prinsip-prinsip dan norma HAM," imbuh Sandrayati.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan merevisi empat pasal UU ITE setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Keempat pasal yang bakal direvisi meliputi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com