Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Diminta Detailkan Syarat "Negarawan" Calon Hakim MK

Kompas.com - 22/11/2023, 16:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diminta mendetailkan syarat "negarawan" bagi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945.

Hal ini disampaikan mantan hakim konstitusi dua periode, I Dewa Gede Palguna, dalam webinar bertajuk "Menakar Kepemimpinan Yudisial Baru dalam Mengembalikan Martabat dan Wibawa MK" yang dihelat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Rabu (22/11/2023).

Sebagaimana diketahui, isu pemulihan reputasi MK ini mencuat setelah eks Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar etika berat dan belakangan digantikan posisinya oleh hakim konstitusi Suhartoyo.

"Betapa berat sesungguhnya syarat menjadi hakim konstitusi. Di mana-mana, saya selalu mengulangi pernyataan, dari seluruh jabatan publik atau politik di negeri ini, hanya jabatan hakim konstitusi yang secara eksplisit dipersyaratkan dia harus negarawan, apa pun kemudian definisi kita terkait kenegarawanan," ujar Palguna.

Baca juga: Eks Hakim Konstitusi Optimis Suhartoyo-Saldi Isra Bisa Pulihkan Wibawa MK

"Itu menunjukkan syarat menjadi hakim konstitusi tidak cukup hanya menggunakan preferensi politik, tidak cukup bahkan hanya integritas jujur tidak tercela, tapi ia harus negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan," katanya lagi.

Namun, Palguna menyayangkan karena selama ini pembentuk undang-undang tidak pernah mendetailkan apa yang dimaksud "negarawan" itu, kendati sudah tiga kali merevisi Undang-Undang (UU) tentang MK.

Padahal, ia mengatakan, itu merupakan saringan pertama yang memungkinkan publik mendapatkan hakim-hakim bagus yang kemudian bisa diharapkan akan melahirkan putusan-putusan yang bagus.

Akibatnya, menurut Palguna, tiga lembaga berwenang mengusulkan hakim MK, yaitu Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR, tak punya parameter baku untuk mengukur sejauh mana kenegarawanan sosok yang mereka usulkan jadi hakim konstitusi.

"Itu mesti di-breakdown, tapi tidak pernah dilakukan. Dalam jangka panjang, itu lah yang harus dilakukan," ujarnya.

Baca juga: MK: Anwar Usman Tak Ikut Putus Gugatan Ulang Usia Capres-cawapres

Ada sedikitnya dua hal yang disoroti Palguna dari kenegarawanan hakim konstitusi. Ia mengibaratkannya sebagai saku kiri dan kanan pada pakaian hakim MK.

"Di saku kanan adalah hukum acara dan di saku kiri adalah kode etik dan pedoman perilaku," kata Palguna.

"Yang keduanya, pada saat yang bersama harus ditaati kala hakim memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang menjadi kewenangannya," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada 7 November 2023.

Baca juga: Babak Baru Polemik Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Polisi Kini Terlibat

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.

Berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju sebagai bakal cawapres dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, memperoleh nomor urut 2.

Baca juga: Eks Hakim Konstitusi Optimis Suhartoyo-Saldi Isra Bisa Pulihkan Wibawa MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com