Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Karet Tidak Dihapus dalam Revisi UU ITE

Kompas.com - 22/11/2023, 15:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pasal yang dianggap karet atau multitafsir dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dihapus dalam revisi UU ITE yang sudah disepakati oleh Komisi I DPR dan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, meski tidak dihapus, ketentuan yang kerap menjadi bahan kriminilisasi itu telah disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"(Masih) ada, yang disesuaikan dengan KUHP," kata Budi seusai rapat dengan Komisi I DPR, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Revisi UU ITE Segera Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Budi mencontohkan, Pasal 27 Ayat (3) tentang hukuman pidana bagi praktik pencemaran nama baik, tetap dipertahankan demi menciptakan ruang digital yang sehat.

Ia menyatakan, ruang digital harus bisa melindungi segenap warga negara sehingga tidak boleh ada praktik pencemaran nama baik yang bisa menyakiti masyarakat.

"Tidak bisa ruang digital ini dipakai untuk hal yang mencederai melukai menyakiti masyarakat gitu. Ini tugas pemerintah tanggung jawab ruang digital yang sehat dan bijaksana," kata dia.

Lagi pula, menurut Budi, pencemaran nama baik baru bisa dipidanakan apabila ada aduan dari pihak yang merasa namanya dicemarkan atau menggunakan delik aduan.

"Kalau saya enggak merasa itu enggak menista saya atau hatespeech saya, enggak apa-apa," ujar Budi.

Baca juga: Anies Janji Revisi UU ITE yang Dianggap Membelenggu Kebebasan Berpendapat

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Revisi UU ITE Abdul Kharis Almasyhari menyebutkan bahwa revisi UU ITE hanya menambah ketentuan dalam sejumlah pasal yang dianggap karet, yakni Pasal 28 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (2), dan Pasal 29.

Bahkan, revisi UU ITE ini juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B yang berisi larangan kepada masyarakat untuk menyerang seseorang lewat media sosial.

"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27A," kata Kharis.

"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang diatur dalam Pasal 27B," imbuh dia.

Baca juga: Ada Ancaman Denda dan Penjara, Ini Cuitan yang Bisa Kena UU ITE

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safene) Damar Juniarto mengatakan, ada sembilan pasal "karet" atau bermasalah dalam UU ITE.

Ia menuturkan, persoalan utama dalam UU ITE adalah pasal 27-29 yang harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.

Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com