Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba Sejak 21 September 2023

Kompas.com - 17/11/2023, 18:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menangkap 7.566 tersangka kasus tindak pidana narkotika sejak Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) dibentuk pada 21 September 2023.

Ketua Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penangkapan para tersangka itu dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba, dari awal dibentuk sejak tanggal 21 September tahun 2023 sampai saat ini tanggal 17 November 2023, yaitu sejumlah tersangka sebanyak yang sudah kita tangkap 7.566 orang," kata Asep dalam konferensi pers di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: BNN Awasi Ketat Labuan Bajo karena Daerah Rawan Narkoba di NTT

Dari angka itu, Asep merincikan sebanyak 6.280 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan.

Sementara itu, 1.286 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.

Wakabareskrim Polri ini menyebut penangkap dilakukan berdasarkan 5.006 laporan polisi yang diterima pihak Kepolisian dari berbagai daerah.

Selain itu, ia menyebut ada berbagai jenis narkotika yang turut disita oleh Polri.

"Yang pertama sabu dengan jumlah 1,045 ton. Untuk ekstasi sebanyak 561.394 butir," ucap Asep.

Baca juga: Ketua LSM Anti Narkotika Edarkan Narkoba, Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel

Selanjutnya, ada juga barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 532 kg, jenis tembakau gorila sebanyak 11,3 kilogram, jenis ketamine sebanyak 20,9 kilogram.

"Dan yang keenam obat keras sebanyak 1.390.105 butir," tambah dia.

Dia menjelaskan para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai dengan perannya dalam perkara tindak pidana narkotika.

Beberapa pasal yang dikenakan ke para tersangka di antaranya Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsider Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polri: Pabrik Rumahan Narkoba di Tangerang Produksi Banyak Sabu untuk Tahun Baru

Bagi pelaku yang terkait barang bukti penyalahgunaan ketamine bisa dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 terkait kesediaan farmasi.

"Dari total hasil pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba yang bisa menyelamatkan dengan jumlah 7.465.544 jiwa," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com