JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu (15/11/2023).
Operasi senyap tim Komisi Antirasuah ini dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam OTT, KPK mengamankan sembilan orang. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Neger Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen; Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Rizky Wira P; serta dua orang pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Kemudian, pihak swasta bernama Nisa Rusmita; PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Mohammad Hasan Afandi; Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Novim Dwi Haryono; dan Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Oky Trihady Putra.
Baca juga: Dari OTT, KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Tersangka
Dari sembilan orang yang diamankan, KPK lantas menetapkan empat orang tersangka yang diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (16/11/2023) malam.
Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Adapun empat tersangka itu adalah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso bernama Alexander Silaen.
Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
"Kami mengumumkan beberapa tersangka, di antaranya PJ (Puji Triasmoro) Kepala Kejari Bondowoso Jawa Timur, AKDS (Alexander Silaen) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasipidsus Kejari Bondowoso yang Kena OTT KPK
KPK juga diketahui sempat membawa keempatnya ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal.
Kemudian, mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pendalaman dan permintaan keterangan lebih lanjut. Keempatnya sudah tiba di Gedung Merah Putih pada Kamis (16/11/2023) siang.
Rudi menyatakan, pihaknya juga mengamankan uang senilai Rp 225 juta dalam operasi tersebut.
Memang sebelumnya, KPK menerima informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari dua orang pihak swasta pengabdian CV Wijaya Gemilang kepada oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Kasusnya sendiri bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso, yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Baca juga: KPK Amankan Uang Tunai Rp 225 Juta dari OTT di Bondowoso
Kemudian, Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen atas perintah Puji melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossi dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan Yossi dan Andhika, Alexander lantas melaporkan pada Puji.
Selanjutnya, Puji disebut memerintahkan Alexander untuk membantu Yossi dan Andhika.
Dari situ, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossi dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," kata Rudi.
Baca juga: Jaksa di Bondowoso Kena OTT KPK, Anggota DPR: Lembaga Mana yang Paling Mulia?
Puji dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Yossi dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keempatnya kemduian ditahan selama 20 hari di Rutan KPK untuk proses penyidikan.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Rudi.
Baca juga: Kronologi OTT Bondowoso, Berawal dari Laporan Suap Setop Perkara di Kejari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.