Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Tersangka, Pengacara Sugeng Minta Kasus Pencemaran Nama Baik di Bareskrim Dihentikan

Kompas.com - 13/11/2023, 19:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara meminta agar dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiarej, Yogi Ari Rukmana terhadap kliennya di Bareskrim Polri dihentikan.

Sebab, Yogi Ari Rukmana selaku pelapor menjadi tersangka di KPK.

"Kami dari Ketua Tim Advokasi IPW, kita meminta Mabes Polri, Kabareskrim supaya menghentikan perkara dengan terlapor adalah Ketua IPW Sugeng Santoso. Kita minta dihentikan," kata Deolipa di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Laporkan Wamenkumham, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Dilindungi LPSK

Adapun laporan ke Sugeng ini terdaftar di Bareskrim dengan surat nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM itu dilayangkan oleh Yogi Ari Rukmana, tanggal 14 Maret 2023.

Menurut Deolipa, Wamenkumham dan pelapor kasus di Bareskrim itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga tudingan pencemaran nama baik terhadap Sugeng di Bareskrim tidak bisa dibuktikan lagi.

"Nah ini sekarang kan Wamenkumhamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi nama baiknya sudah jadi nama buruk. Jadi sudah jadi nama buruk, pencemaran nama baiknya hilang. Jadi pencemaran nama buruk kan enggak ada juga," ucap dia.

Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW dilaporkan lantaran diduga telah menyebutkan nama Yogi Ari sebagai perantara penerimaan uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke KPK.

Yogi melaporkan Sugeng kasus dugaan pencemaran nama baik setelah Ketua IPW itu melaporkan dugaan korupsi Wamenkumham ke KPK terkait dugaan menerima suap dan gratifikasi.

Baca juga: Wamenkumham Tersangka Korupsi, Menteri Yasonna: Silakan Proses

Terbaru, KPK mentapkan Wamenkumham dan asprinya sebagai tersangka pada Selasa (14/3/2023), terkait laporan dugaan suap dan gratifikasi yang dibuat Sugeng.

Selain Eddy dan Yogi, terdapat dua tersangka lainnya yang ditetapkan tersangka.

Guru Besar UGM itu diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH.

Dia juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.


Dalam laporan itu, dijelaskan ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Eddy.

Uang itu diterima terkait dengan jabatan Eddy meskipun peristiwanya berkaitan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy. Kejadian itu terjadi pada April-Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com