Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Jam Periksa Panji Gumilang, Polisi Sodorkan 55 Pertanyaan Terkait Dugaan Penggelapan dan TPPU

Kompas.com - 10/11/2023, 12:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dicecar sebanyak 55 pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/2023) kemarin.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan selama sekitar lima jam.

Pemeriksaan dilakukan di Indramayu karena Panji sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Besok, Panji Gumilang Diperiksa dalam Kasus Penggelapan dan TPPU di Indramayu

Dedeo menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan masih tahap awal. Namun, ia belum mau membeberkan rincian pemeriksaan kemarin.

"Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," ujar Dedeo.

Sebelumnya diberitakan, Panji diperiksa penyidik Bareskrim di Lapas Kelas 2B Indramayu, Jawa Barat.

Jumlah penyidik yang memeriksa sebanyak lima orang. Selama pemeriksaan, Panji juga didampingi tiga orang kuasa hukum.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, fokus pemeriksaan mendalami soal aliran dana di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang digunakan untuk kepentingan pribadi Panji.

"Yang mana diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka atas nama Abdusalam Panji Gumilang di mana dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis kemarin.

Diketahui, Panji ditetapkan tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023).

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.

Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.

Baca juga: Kamis, Panji Gumilang Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU

Panji juga disebut pernah meninjam dana Rp 73 miliar dari bank swasta atas nama yayasan yang dikelola Panji Gumilang.

Namun, uang itu justru masuk ke rekening pribadi pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut. Bahkan, Panji Gumilang membayar cicilan pinjaman itu juga dengan rekening milik yayasan.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Selain itu, Panji juga diduga menggunakan uang yayasan hingga mencapai ratusan miliar.

Baca juga: Periksa Panji Gumilang, Bareskrim Dalami soal Dana Yayasan yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Terkait kasus ini, polisi turut memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Dari 144 rekening itu diduga aliran dana keluar masuk rekeningnya mencapai Rp 1,1 triliun.

Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP. Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com