Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpilih Jadi Ketua MK, Suhartoyo: Jabatan Ini Bukan Saya yang Minta

Kompas.com - 09/11/2023, 14:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Suhartoyo menegaskan bahwa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 yang kini disandangnya bukan atas permintaan pribadi.

"Yang harus dipahami adalah jabatan ini bagi saya bukan saya yang minta, tetapi ada kehendak dari para Yang Mulia, yang memang seperti yang disampaikan," ujar Suhartoyo setelah diumumkan sebagai ketua terpilih, Kamis (9/11/2023).

Suhartoyo disepakati secara mufakat menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Baca juga: Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif

Ia menyampaikan, terdapat dorongan untuk memulihkan kembali nama MK setelah kasus pelanggaran etik para hakim konstitusi yang diputus Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa lalu.

Di kalangan publik, MK sampai dijuluki Mahkamah Keluarga, merujuk pada hubungan kekerabatan Anwar Usman selaku ipar Presiden Joko Widodo.

"Kalau Beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga kemudian menolak, sementara ada di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik, kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu kemudian tidak kami sanggupi?" ungkap Suhartoyo.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa dibiarkan mandek. Harus ada pimpinan MK yang bersedia menjadi lokomotif, kendati ia mengakui bahwa kerja memulihkan reputasi Mahkamah merupakan kerja kolektif 9 hakim.

Baca juga: Suhartoyo, Ketua MK Pengganti Anwar Usman, Punya Harta Rp 14,7 Miliar

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang ditugasi memimpin pemilihan mengatakan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis pagi hanya menyepakati 2 nama untuk didorong ke kursi Ketua MK, yakni dirinya dan Suhartoyo.

"Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan, dari para hakim-hakim itu," kata Suhartoyo yang sebentar lagi menjalani tahun kedelapan sebagai hakim konstitusi, Kamis.

Musyawarah mufakat memang menjadi mekanisme pemilihan pimpinan MK, merujuk pada Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.

Jika tak mencapai mufakat, barulah MK menggelar pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara seperti pada Maret 2023 lalu.

Ketika itu, Anwar Usman menang tipis atas Arief Hidayat pada putaran keempat, setelah 3 putaran berlangsung imbang karena satu hakim memilih abstain.

Dalam RPH untuk mencari mufakat pagi tadi, kata Saldi Isra, 7 hakim itu tak bersedia karena beberapa hal.

Hakim Arief Hidayat, misalnya, yang hampir terpilih jadi Ketua MK pada Maret 2023 lalu, disebut memilih untuk mengambil peran lain.

Hakim lain seperti Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams akan segera pensiun. Anwar Usman sendiri tidak bisa lagi mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan setelah terbukti melanggar etik berat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com