Jimly lantas mengungkap alasan MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK dan tak memberhentikannya secara tidak hormat dari hakim konstitusi.
Menurut Jimly, jika saja Anwar diberhentikan tidak dengan hormat, adik ipar Presiden Joko Widodo itu justru bisa mengajukan banding. Menurut Peraturan MK, banding atas pemberhentian tidak dengan hormat hakim konstitusi diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.
Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar menjadi tidak pasti.
"Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” ucap Jimly.
"Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.