Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK: Anwar Usman Sengaja Buka Ruang Intervensi soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 07/11/2023, 22:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa eks Ketua MK Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam putusan etik yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023).

Namun, MKMK tidak memerinci bagaimana Anwar Usman membuka ruang diintervensi itu secara sengaja.

Kepada awak media, Jimly hanya menyatakan bahwa intervensi itu tidak datang dari pihak luar, tetapi diundang untuk mengintervensi agar menyenangkan pihak luar itu.

 Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Jimly Asshiddiqie: Yang Salah Kita Katakan Salah

"Kita tidak perlu menyebut siapa orangnya, tapi itu ada, dalam arti ya sebenernya sudah jadi semacam praktik di banyak tempat. Praktik dunia hakim harus menyendiri, jangan bergaul dengan pengusaha dan politisi," ujar Jimly Asshiddiqie.

MKMK mengatakan, Anwar tidak bekerja secara imparsial dan juga tidak terlihat bekerja secara imparsial. Buktinya, ia tak mengambil sikap untuk mundur dari perkara itu.

Padahal, menurut MKMK, hakim konstitusi seharusnya memiliki kesadaran etik dari nurani masing-masing untuk tak mengadili perkara yang berpotensi memuat konflik kepentingan, atau berpotensi menimbulkan anggapan umum yang sudah dapat diperkirakan soal keberpihakan hakim.

"Saya tidak bisa mengungkapkan, tetapi kita mendapatkan temuan, bahaya ini, membahayakan independensi peradilan," kata Jimly.

 Baca juga: Jimly Asshiddiqie Nilai jika Ada Perubahan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku untuk 2029

Sementara itu, penerapan 1, 2, dan 3 prinsip independensi Sapta Karya Hutama sebagaimana disinggung MKMK mungkin dapat memberi indikasi bentuk intervensi terhadap Anwar Usman.

Berikut isinya:

  1. Hakim konstitusi harus menjalankan fungsi yudisialnya secara independen atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar berupa bujukan, iming-iming, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun atau dengan alasan apapun, sesuai dengan penguasaannya yang seksama atas hukum.
  2. Hakim konstitusi harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya.
  3. Hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa.

 Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Final, Sudah Ada 3 Pasang Capres-Cawapres

MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.

 Baca juga: Alasan MKMK Tak Pecat Anwar Usman meski Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Pasangan ini telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu, 25 Oktober 2023.

 Baca juga: Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tak Bisa Banding

Selain itu, dugaan pelanggaran etik termuat dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi Arief Hidayat terkait putusan nomor 90 tersebut.

Dalam pendapatnya yang berbeda itu, Arief Hidayat mengungkapkan ada kosmologi negatif dan keganjilan pada lima perkara a quo yang ditangani MK terkait batas minimal usia capres-cawapres.

Salah satunya adalah penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda yang berpotensi menunda keadilan.

Keganjilan lainnya adalah keterlibatan Ketua MK Anwar Usman atas salah satu perkara yang akhirnya dikabulkan sebagian MK.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Nilai jika Ada Perubahan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku untuk 2029

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Nasional
Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Siapkan Pemerintahan

Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Siapkan Pemerintahan

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sebut Intens Komunikasi dengan Sri Mulyani sejak 2 Bulan

Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sebut Intens Komunikasi dengan Sri Mulyani sejak 2 Bulan

Nasional
Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Nasional
Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasihat Organisasi

Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasihat Organisasi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Harap Transisi Tak Makan Waktu Lama

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Harap Transisi Tak Makan Waktu Lama

Nasional
 Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Nasional
Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com