JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyebut bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden mengikat dan final.
“Secara konstitusional, keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Soal puas-tidak puas itu soal rasa yang subyektif,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).
Adapun MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman memutuskan mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dengan adanya putusan ini, capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan sedang menjabat atau pernah menjabat jabatan publik yang dipilih melalui pemilu.
Baca juga: Jelang Putusan soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Anies Yakin MKMK Objektif dan Jaga Etika
Putusan ini menjadi dasar pengusutan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Ia juga mengatakan, PSI percaya integritas Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam memutus soal dugaan pelanggaran etik hakim tersebut.
Menurut Raja, demokrasi dibangun di atas landasan konstitusi dan kepercayaan atau rasa paling percaya terhadap institusi demokratis seperti MKMK, sehingga apa pun hasilnya harus diterima semua pihak.
“Begitu juga, keputusan MKMK harus diterima semua pihak, dengan landasan kita percaya MKMK adalah institusi demokratis yang diiisi oleh tokoh-tokoh bertintegritas,” ucap dia.
Baca juga: Jelang Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 1.998 Aparat Gabungan Diterjunkan
Raja mengatakan, jangan hanya karena kepentingan politik, masyarakat mendelegitimasi dan mendemoralisasi institusi MK dan MKMK.
“Trust ini penting. Jangan sampai hanya karena kepentingan politik yang subyektif, lalu beramai-ramai mendelegitimasi dan mendemoralisasi institusi demokratis seperti MK dan MKMK,” ujar dia.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.
Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Baca juga: MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Sore Ini
Jimly Asshiddiqie mengaku telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.