Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Suap ke Sekretaris MA Dikemas Seolah-olah Ada Bisnis "Skincare"

Kompas.com - 31/10/2023, 14:56 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan disebut menyanggupi dapat membantu pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto, seorang mantan Komisaris PT Wika Beton.

Pengurusan perkara di MA melalui Hasbi Hasan dilakukan melalui Dadan Tri dengan nilai Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis skincare.

Uang belasan miliar ini berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ingin perkara kasasinya menang di MA.

"Terdakwa menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara terdakwa dengan Heryanto Tanaka," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/10/2023).

Baca juga: Jadi Perantara Suap Sekma, Dadan Tri Didakwa Terima Rp 11,2 M

Namun demikian, menurut surat dakwaan Jaksa KPK, uang penanganan perkara itu disetujui oleh Heryanto Tanaka senilai Rp 11,2 miliar.

"Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui terdakwa sebesar Rp 11,2 miliar," papar Jaksa.

Dalam perkara ini, Dadan menjembatani Tanaka bertemu dengan Hasbi Hasan guna mengkondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.

Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.

Adapun Timothy diketahui merupakan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jokpro) yang juga pernah diperiksa KPK.

Baca juga: Hari Ini, Perantara Suap Hakim Agung, Dadan Tri Yudianto Jalani Sidang Perdana

Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.

Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.

Kemudian, Dadan mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan?Heryanto Tanaka.

“Atas permintaan terdakwa tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” kata Jaksa.

Terkait hal ini, Hasbi Hasan diduga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Atas perbuatannya, Dadan Tri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf dan Pasal 11 a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com