Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Digugat Rp 70,5 T gara-gara Loloskan Gibran Daftar Cawapres, Golkar: Putusan MK Sudah Final

Kompas.com - 31/10/2023, 10:26 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang maju pada Pemilu 2024 sudah final.

Dia merespons adanya gugatan terhadap KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Agus mengatakan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak khawatir dengan gugatan yang ada.

"Saya kira putusan dari MK sudah final. Yang dibicarakan di MK yang saya tidak salah adalah mengenai kode etik sehingga tidak akan mengubah keputusan MK," ujar Agus saat ditemui di Gunawarman, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023) malam.

Baca juga: Nyanyian PDI-P Usai Duet Prabowo-Gibran: Merasa Ditinggal Jokowi hingga Singgung Pembangkangan

"Jadi kami dari KIM tidak khawatir dari itu, termasuk dari Kopi Pagi (Posko Pemilih Prabowo-Gibran) tidak khawatir mengenai apa yang sedang terjadi di MK," sambungnya.

Kemudian, Agus turut merespons peraturan di KPU yang belum berubah bahwa aturan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun masih mengikat.

Gibran diketahui masih berumur 36 tahun saat ini. Namun, Agus menekankan putusan MK memerintahkan agar aturan baru harus dilaksanakan pada Pemilu 2024.

"Tidak masalah karena dalam putusan MK ada perintah tegas yang mengatakan bahwa langsung berlaku untuk Pilpres 2024. Jadi sebenarnya tidak ada masalah," ucap Agus.

Baca juga: Dirikan Posko Pemilih Prabowo-Gibran, Agus Gumiwang Tak Akan Mundur dari Jabatan Menperin

Sementara itu, terkait apakah Gibran akan bergabung ke Partai Golkar, Agus tidak berbicara secara gamblang.

Dia hanya mempersilakan Gibran untuk bergabung ke mana pun usai dikeluarkan dari PDI-P.

"Saya kira itu hak dari warga negara, termasuk Mas Gibran untuk bergabung ke parpol mana pun. Kita serahkan kepada Mas Gibran," imbuh dia.

Sebelumnya, seorang warga negara bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (30/10/2023) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Ia menilai, KPU RI tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (25/10/2023) sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Pasalnya, Gibran masih 36 tahun, sedangkan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres mengatur bahwa usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

Demas menegaskan, peraturan itu masih berlaku mengikat dan belum berubah, kendati ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com