Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Dubes Inggris, Sekjen PDI-P Mengaku Prihatin atas Kondisi Demokrasi Indonesia

Kompas.com - 27/10/2023, 14:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto berbaju hitam saat menerima audiensi Duta Besar Inggris untuk Indonesia yang baru, Dominic Jermey, di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Hasto mengatakan, ia memakai baju hitam karena prihatin atas demokrasi di Indonesia yang seakan berjalan mundur pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden.

Putusan ini dianggap menggelar karpet merah bagi putra sulung Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wapres. 

"Saya hari ini sengaja menggunakan baju hitam sebagai keprihatinan atas jalan mundur demokrasi di Indonesia karena ambisi kekuasaan," kata Hasto dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat.

Baca juga: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Dinilai Menjauhkan Penguatan Demokrasi

 

Hasto menanggapi Dominic Jermey yang turut menyoroti dinamika politik Indonesia menjelang Pemilu 2024, salah satunya majunya Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Kami sangat cinta Pak Jokowi, dan mendukungnya sebagai Presiden dengan total, namun kami sangat sedih melihat perkembangan akhir-akhir ini," ucap Hasto.

Namun, Hasto tak mengungkapkan detail perkembangan akhir-akhir ini yang mengganggunya itu. 

Ia pun mengaitkan hal tersebut dengan kondisi politik menjelang Pemilu 2024. Menurut Hasto, Pemilu 2024 merupakan tantangan berat untuk demokrasi Indonesia.

Oleh karena itu, kata dia, penting bagi masyarakat Internasional memberikan perhatian serius bagi proses pemilu di Indonesia. 

Putusan MK beberapa pekan lalu menyeret nama keluarga Presiden Jokowi dalam isu dinasti politik.

Adapun putusan MK yang dimaksud merupakan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam putusan ini.

Baca juga: Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres Bisa Membuat Pemilu Tak Sehat

Berdasarkan putusan ini, orang yang berusia di bawah 40 tahun boleh menjadi capres-cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilu. 

Setelah putusan MK ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Putra sulung Presiden Jokowi itu dinilai memakai politik jalan pintas untuk meraih posisi cawapres.

Bersamaan itu pula muncul isu Jokowi ingin membangun dinasti politik setelah dirinya tak lagi menjabat sebagai presiden pada 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com