Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023.
Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, maka partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat waktu 8 November 2023.
Baca juga: Sebut Gibran Sudah Pamitan Jadi Cawapres Prabowo, Puan: Tak Ada Kembalikan KTA
Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI.
KPU RI selanjutnya akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya.
Diketahui, pada Pilpres 2024 ini, sudah ada tiga pasangan yang mendaftar. Mereka adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Prabowo-Gibran didukung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, Partai Garuda, Prima, dan PSI.
Anies-Cak Imin didukung Partai Nasdem, PKB, dan PKS. Sedangkan Ganjar-Mahfud didukung PDI-P, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.