Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan maupun permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Firli Bahuri.
"Enggak ada perlakuan khusus. Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Terkait kedatangan Firli, ia tidak bisa mengonfirmasi dari mana Firli masuk mengingat ia berada di gedung humas yang lokasinya bersebrangan dengan Gedung Rupatama.
"Sudah tiba, iya. Masalah lewatnya, saya enggak tahu karena posisi saya di sini (gedung humas)," jelas dia.
Sementara itu, Ade menyampaikan, Firli diperiksa selama tujuh jam, kemarin. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Baca juga: Pemeriksaan Firli Bahuri Dipindah ke Mabes Polri, IPW: Tak Masalah, Selama Alat Bukti Kuat
Namun demikian, Ade tidak menjelaskan secara rinci berapa pertanyaan yang diajukan kepada Firli.
"Pemeriksaan sampai dengan pukul 19.30 WIB, kurang lebih tujuh jam dilakukan pemeriksaan. Tadi sempat ada break, ishoma, kemudian ashar jadi kurang lebih tujuh jam FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI dimintai keterangan sebagai saksi," tutur Ade.
Dengan pemeriksaan Firli, Polri sudah memeriksa 54 orang saksi. Saksi-saksi tersebut, di antaranya eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga 7 pegawai KPK.
Lewat pemeriksaan itu, Firli membenarkan pertemuannya dengan eks Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis sebagaimana foto yang beredar belakangan.
Kendati begitu, Ade tidak memerinci lebih lanjut karena pertemuan tersebut merupakan materi penyidikan yang tengah diusut.
Penyidik kata dia, akan menjunjung transparansi dan profesionalisme. Firli pun masih dianggap bertindak kooperatif karena telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
"(Firli) Membenarkan (peristiwa tersebut). (Kejadian) Sekira Maret 2022," jelasnya.
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim, Polri Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus
Diketahui dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Penyidik Polda Metro Jaya juga menyita dokumen terkait kasus pada Senin (23/10/2023) setelah KPK menyerahkan dokumen atau bukti-bukti tersebut.
Dokumen tersebut diserahkan oleh staf KPK pada pukul 18.00 WIB, kemarin. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh penyidik kepada KPK.
Surat itu dikirim pada Jumat (20/10/2023), atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.