JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi yang paling dicari di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/10/2023), kemarin.
Dia diketahui menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Keberadaannya diketahui sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Namun, sejak kedatangan, Firli menghindar dari pantauan awak media.
Kedatangannya hanya diketahui melalui konfirmasi maupun mobil Toyota Camry bernomor polisi B 1990 RFP dan Fortuner warna hitam dope bernomor polisi B 1973 RFP di parkiran Mabes Polri.
Sekitar pukul 09.40 WIB, mobil tersebut sudah bertengger di parkiran Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Mobil berada di depan Gedung Rupatama Mabes Polri, yang diduga menjadi pintu masuk bagi Firli ke Bareskrim Polri. Dengan demikian, Firli tidak masuk maupun keluar melalui pintu utama Bareskrim Polri kemarin.
Kehadiran Firli dikonfirmasi oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ade diketahui juga hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri kemarin.
"Sudah (hadir)," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa.
Tak sampai situ, mobil yang diduga ditumpangi Firli sempat mondar-mandir di sekitar parkiran beberapa kali.
Mobil Toyota Camry misalnya, terlihat berpindah dari depan Gedung Rupatama ke dekat pelataran Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri. Mobil pun diketahui sempat keluar sebelum akhirnya kembali ke Mabes Polri.
Tak ada perlakuan khusus
Kendati begitu, Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi Firli dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Dia menyampaikan, Bareskrim Polri hanya memberi fasilitas ruang pemeriksaan. Sejauh ini, kasus masih ditangani oleh Subdit V Tipikor Dit reskrimsus Polda Metro Jaya.
Firli hanya meminta lokasi pemeriksaan dilakukan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sebelum diputuskan diperiksa di Bareskrim Polri, purnawirawan jenderal bintang tiga itu sedianya akan diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Gedung Promoter Polda Metro Jaya lantai 21.
Namun demikian, pimpinan KPK telah mengirim surat kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan maupun permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Firli Bahuri.
"Enggak ada perlakuan khusus. Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Terkait kedatangan Firli, ia tidak bisa mengonfirmasi dari mana Firli masuk mengingat ia berada di gedung humas yang lokasinya bersebrangan dengan Gedung Rupatama.
"Sudah tiba, iya. Masalah lewatnya, saya enggak tahu karena posisi saya di sini (gedung humas)," jelas dia.
Diperiksa 7 jam
Sementara itu, Ade menyampaikan, Firli diperiksa selama tujuh jam, kemarin. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Namun demikian, Ade tidak menjelaskan secara rinci berapa pertanyaan yang diajukan kepada Firli.
"Pemeriksaan sampai dengan pukul 19.30 WIB, kurang lebih tujuh jam dilakukan pemeriksaan. Tadi sempat ada break, ishoma, kemudian ashar jadi kurang lebih tujuh jam FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI dimintai keterangan sebagai saksi," tutur Ade.
Dengan pemeriksaan Firli, Polri sudah memeriksa 54 orang saksi. Saksi-saksi tersebut, di antaranya eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga 7 pegawai KPK.
Firli akui bertemu SYL
Lewat pemeriksaan itu, Firli membenarkan pertemuannya dengan eks Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis sebagaimana foto yang beredar belakangan.
Kendati begitu, Ade tidak memerinci lebih lanjut karena pertemuan tersebut merupakan materi penyidikan yang tengah diusut.
Penyidik kata dia, akan menjunjung transparansi dan profesionalisme. Firli pun masih dianggap bertindak kooperatif karena telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
"(Firli) Membenarkan (peristiwa tersebut). (Kejadian) Sekira Maret 2022," jelasnya.
Diketahui dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Penyidik Polda Metro Jaya juga menyita dokumen terkait kasus pada Senin (23/10/2023) setelah KPK menyerahkan dokumen atau bukti-bukti tersebut.
Dokumen tersebut diserahkan oleh staf KPK pada pukul 18.00 WIB, kemarin. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh penyidik kepada KPK.
Surat itu dikirim pada Jumat (20/10/2023), atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/25/08121171/drama-kucing-kucingan-saat-firli-bahuri-diperiksa-kasus-dugaan-pemerasan-di