Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Sebut Polisi Bisa Jemput Paksa Firli jika Kembali Tak Penuhi Panggilan

Kompas.com - 23/10/2023, 14:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Firli Bahuri bisa dijemput paksa jika kembali tak memenuhi panggilan guna pemeriksaan di Polda Metro Jaya besok, Selasa (24/10/2023).

Firli merupakan Ketua KPK yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sedianya, Firli menjalani pemeriksaan pada Jumat (20/10/2023). Namun, ia tidak hadir dengan alasan sudah memiliki jadwal lain. Polda Metro pun mengirim panggilan kedua kepada Firli.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemanggilan Polda Metro Jaya Dianggap Permalukan Marwah KPK

"Jika pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHAP (Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di manapun posisinya berada," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Menurut Yudi, pimpinan KPK harus bertanggung jawab menghadirkan Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya.


Ketidakhadiran Firli pada pekan lalu disebut merusak marwah lembaga antirasuah karena dipandang tidak taat hukum.

Karena alasan ketidakhadiran Firli disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kata Yudi, semestinya pimpinan lembaga antirasuah juga harus menghadirkan Firli.

Baca juga: Firli Bahuri Akan Diperiksa soal Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro: Semua Sama di Mata Hukum

"Kalau pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silakan saja, tapi Firli datang wajib (datang)," ujar Yudi.

Yudi lantas mengungkit pengalamannya bekerja di KPK. Saat itu, koleganya tengah mengusut dugaan korupsi di salah satu lembaga negara.

Lembaga tersebut kemudian bersikap kooperatif dengan mendorong saksi yang diperlukan tim penyidik KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Lebih lanjut, Yudi mengingatkan polisi bisa menjerat siapapun yang berupaya merintangi penyidikan dengan Pas 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun," tutur Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Nasional
Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Nasional
Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Nasional
Ada 'Backlog' Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Ada "Backlog" Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Nasional
Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Nasional
Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Nasional
Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Nasional
KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com