Artinya, usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres bukan syarat mutlak. Kini, siapa pun orang yang belum 40 tahun, selama pernah/sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, ia bisa maju sebagai capres-cawapres.
Akan tetapi, putusan MK itu dinilai kontroversial dan disebut berpotensi kembali digugat.
Presiden Jokowi menyatakan merestui langkah Gibran buat ikut menjadi peserta di Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkapkan, Jokowi setelah memimpin Apel Hari Santri Nasional 2023, di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (22/10/2023), pagi.
Baca juga: Puan Maharani: Gibran Sampaikan Ada Kemungkinan Ikut Pilpres
"Ya orangtuanya tugasnya hanya mendoakan dan merestui," kata Jokowi, saat ditemui awakmedia, di Tugu Pahlawan Surabaya.
Selain itu, Jokowi mengungkapkan, perihal tawaran cawapres merupakan urusan pribadi anaknya. Dengan demikian, dia tak ingin mempengaruhi setiap keputusan putra sulungnya tersebut.
"Keputusan semua sudah dewasa, jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan oleh anak-anak kita," jelasnya.
(Penulis: Tatang Guritno, Andhi Dwi Setiawan, Editor: Nursita Sari, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.