Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Dewas Teruskan Surat dari Polda Metro ke Pimpinan KPK

Kompas.com - 20/10/2023, 10:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan telah meneruskan surat permohonan dari Polda Metro Jaya ke pimpinan lembaga antirasuah.

Surat tersebut berisi permohonan agar Dewas mendorong pimpinan KPK melakukan supervisi terhadap kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, surat itu diteruskan lantaran pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk supervisi.

"Surat sudah diterima dan sudah diteruskan oleh Dewas ke pimpinan KPK karena Dewas tidak memiliki wewenang supervisi," kata Syamsuddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Kapolda Metro Kirim Surat ke Dewas KPK soal Supervisi Kasus Pemerasan SYL

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Syamsuddin membenarkan bahwa Dewas tidak memberikan masukan atau dorongan apa pun kepada pimpinan KPK terkait permohonan supervisi dari Polda Metro Jaya.

Ia meminta tindak lanjut dari permohonan supervisi itu ditanyakan langsung kepada pimpinan KPK.

"Bagaimana tindak lanjutnya, ya Anda tanya pimpinan," ujar Syamsuddin.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkapkan telah meminta KPK melakukan supervisi terkait kasus dugaan penerasan tersebut pada pekan lalu.

KPK memang memiliki kedeputian yang membidangi supervisi. Salah satu bentuk kerja supervisi adalah melakukan gelar perkara bersama lembaga lain terkait suatu kasus korupsi.

Baca juga: Pembelaan Firli Bahuri soal Bertemu Syahrul Yasin Limpo dan Merasa Diserang Balik Koruptor

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada 16 Oktober 2023, menyebut bahwa pihaknya bakal mempertimbangkan permohonan supervisi itu.

"Apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," kata Ali.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya meminta KPK melakukan supervisi dalam penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut.

Menurut Ade, Kedeputian bidang Koordinasi dan Supervisi merupakan salah satu bentuk transparansi penyidik Polri dalam menangani dugaan kasus pemerasan oleh Firli.

“Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” kata Ade pada 14 Oktober 2023.

Baca juga: Polda Metro Sebelum Periksa Firli Bahuri Berkait Dugaan Pemerasan SYL, Periksa 45 Saksi dan Surati Dewas KPK

Selang beberapa waktu setelah menyurati pimpinan KPK, Polda Metro Jaya menyurati Dewas KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com