Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi TWP AD 2019-2020

Kompas.com - 18/10/2023, 20:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru berinisial TN dalam perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019-2020.

Kasus tersebut terkait pengadaan lahan untuk Perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang.

"Melakukan penahanan terhadap tersangka TN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi TWP AD 2019-2020

TN langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober sampai 6 November 2023.

Ketut menjelaskan penetapan tersangka TN ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP AD dengan tersangka Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan tersangka Agustinus Soegih (AS).

Ketut menyebut, mereka secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut.

"Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan tersangka AS," ujarnya lagi.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Menurut Ketut, Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp66 miliar.

Angka pengadaan itu juga telah dibuat perjanjian kerja sama antara Badan Pengelola TWP AD dan PT Indah Berkah Utama.

Namun, menurut Ketut, pengadaan ini tidak terealisasi karena tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama," imbuh Ketut.

"Pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan BP TWP AD sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan," ujar Ketut.

Sebelumnya, sudah ada beberapa terdakwa telah divonis dalam kasus dugaan korupsi dana TWP AD Tahun 2013 sampai 2020 di antaranya Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK).

Yus sudah divonis 16 tahun penjara dan dengan denda uang pengganti sebanyak Rp34 miliar dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/1/2023) lalu.

Secara singkat peran Yus Adi diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Dana TWP AD yang Diduga Dikorupsi Brigjen YAK Berasal dari Gaji Prajurit

Sementara itu, tersangka Agustinus diduga menggunakan dana TWP dan PNS TNI AD tanpa adanya perencanaan, kajian teknis, serta tidak sesuai dengan perjajian kerja sama yang telah disepakati terkait pengadaan perumahan prajurit Angkatan Darat di wilayah Karawang dan Subang, Jawa Barat.

Tersangka Agustinus juga disebut telah menerima uang sebesar Rp.66.000.000.000 untuk pengadaan lahan di Karawang dan Subang, namun hanya digunakan sebesar Rp27.974.000.000.

Sementara sisa uang Rp38.026.000.000 yang diterima Agustinus tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com