Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ingatkan Mahfud Harus Sudah Izin Jokowi Sebelum Daftar Bakal Cawapres Besok

Kompas.com - 18/10/2023, 15:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan menteri yang menjadi bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) harus sudah izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mendaftarkan diri ke KPU RI.

Sejauh ini, menteri yang sudah pasti akan mendaftarkan diri adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang diusung PDI-P, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, dan Partai Hanura, sebagai bakal cawapres Ganjar.

KPU mengonfirmasi, koalisi itu akan mendaftarkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bakal capres-cawapres pada Kamis (19/10/2023) siang.

"Kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari presiden. Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Ganjar-Mahfud Dinilai Paket Lengkap, tapi Tak Terlalu Diterima Masyarakat

Namun demikian, Hasyim menegaskan bahwa saat nama capres-cawapres ditetapkan secara resmi pada 13 November 2023 nanti, surat izin dari Jokowi harus sudah dilampirkan.

Untuk pendaftaran besok, Mahfud disebut dapat hanya melampirkan surat permohonan pengajuan izin.

Menurut Hasyim, hal Itu menjadi kriteria minimal sekaligus membuktikan iktikad baik seandainya menteri yang dimaksud belum mengantongi surat izin dari Jokowi.

"Yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin (saat mendaftar)," ujar Hasyim.

KPU RI diketahui resmi membuka pendaftaran paslon pada Kamis (19/10/2023) besok.

Baca juga: Pidato Lengkap Mahfud MD Usai Ditunjuk Megawati Jadi Cawapres Ganjar

Sebagai informasi, mulanya Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mewajibkan menteri atau pejabat negara setingkat menteri untuk mundur dari jabatannya seandainya maju sebagai capres-cawapres

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang dibacakan pada Senin (31/10/2022), membatalkan ketentuan itu.

MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri hanya perlu mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD resmi diumumkan sebagai bakal cawapres yang mendampingi Ganjar di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDI-P pada Rabu ini.

Baca juga: KPU: Ganjar-Mahfud Dijadwalkan Cek Kesehatan di RSPAD pada 22 Oktober

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com