Sejauh ini, menteri yang sudah pasti akan mendaftarkan diri adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang diusung PDI-P, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, dan Partai Hanura, sebagai bakal cawapres Ganjar.
KPU mengonfirmasi, koalisi itu akan mendaftarkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bakal capres-cawapres pada Kamis (19/10/2023) siang.
"Kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari presiden. Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/10/2023).
Namun demikian, Hasyim menegaskan bahwa saat nama capres-cawapres ditetapkan secara resmi pada 13 November 2023 nanti, surat izin dari Jokowi harus sudah dilampirkan.
Untuk pendaftaran besok, Mahfud disebut dapat hanya melampirkan surat permohonan pengajuan izin.
Menurut Hasyim, hal Itu menjadi kriteria minimal sekaligus membuktikan iktikad baik seandainya menteri yang dimaksud belum mengantongi surat izin dari Jokowi.
"Yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin (saat mendaftar)," ujar Hasyim.
KPU RI diketahui resmi membuka pendaftaran paslon pada Kamis (19/10/2023) besok.
Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang dibacakan pada Senin (31/10/2022), membatalkan ketentuan itu.
MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri hanya perlu mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD resmi diumumkan sebagai bakal cawapres yang mendampingi Ganjar di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDI-P pada Rabu ini.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/18/15483811/kpu-ingatkan-mahfud-harus-sudah-izin-jokowi-sebelum-daftar-bakal-cawapres