Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Demi Gibran Setitik, Rusak Hukum Senegara

Kompas.com - 18/10/2023, 09:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SENIN (16/10/2023), adalah hari yang cukup melelahkan bagi publik Tanah Air. Pada hari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta.

Ada tujuh putusan yang dibacakan pada hari itu, dengan materi gugatan serupa. Dari tujuh gugatan yang dibacakan putusannya oleh MK, hanya Permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan oleh MK.

Meski begitu, terkabulnya satu putusan ini sudah cukup menjadi landasan hukum bagi mereka yang saat ini sudah/sedang menjabat sebagai kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, meski usianya belum mencapai 40 tahun, bisa diusung sebagai capres-cawapres.

Permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru dari Universitas Surakarta (Unsa) Solo.

Isi permohonannya adalah mengubah batas usia minimum capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam putusannya MK mengabulkan sebagian gugatan dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa pejabat negara yang dipilih lewat pemilu dan pilkada layak berpartisipasi untuk kontestasi capres-cawapres meski di bawah 40 tahun.

Alasannya mereka sudah teruji dan terbukti memperoleh legitimasi secara langsung dari rakyat. MK juga menilai norma pembatasan usia minimal merugikan atau menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih melalui pemilu.

Konsekuensi dari putusan ini akan menjadikan sosok-sosok populer seperti Emil Elestianto Dardak (39 tahun), Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024, Gibran Rakabuming Raka (36 tahun), Wali Kota Solo saat ini, dan Adnan Purichta Ichsan (37 tahun), Bupati Gowa dua periode 2016-2021 dan 2021-2025 dapat mengajukan diri sebagai capres ataupun cawapres.

Hal ini akan memperluas peta persaingan dalam pilpres dan pemilu 2024 mendatang.

Meski demikian, hasil putusan ketujuh pemohonan ini menuai polemik di tengah masyarakat. Dengan dikabulkannya permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023, seolah melegitimasi opini publik yang sebelumnya menilai bahwa gugatan ini kental bernuansa politik.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024.

Sebab, jika merujuk UU Pemilu, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Persoalannya, dengan adanya putusan ini, isu tentang adanya campur tangan politik Istana seperti mendapat legitimasi dan terus bermunculan di media sosial.

MK pun mulai diplesetkan singakatannya menjadi “Mahkamah Keluarga”, sebagai sindirian adanya politik dinasti.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com