JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal menyusun draft perubahan aturan mengenai syarat usia batas minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Perubahan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih masyarakat.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, draft itu nantinya akan dikirim ke presiden dan DPR RI.
Baca juga: KPU Sesuaikan Aturan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres dengan Putusan MK
“Kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” kata Hasyim dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Hasyim mengatakan, sebelum menyusun draft perubahan tersebut, KPU akan mengkaji terlebih dahulu putusan MK yang baru saja dibacakan hari ini.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPU akan menyesuaikan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres.
Baca juga: KPU: Bakal Capres-Cawapres Akan Cek Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto
Namun demikian, Hasyim tidak menjawab dengan jelas apakah perubahan norma itu akan dituangkan dalam PKPU atau surat dinas.
Sebab, sebelumnya saat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Uji Materi Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif dan DPD, KPU hanya membuat surat dinas.
Hasyim hanya menegaskan KPU harus berkonsultasi pada DPR RI dan lembaga pemerintah terkait perubahan norma aturan itu.
Baca juga: Anies-Muhaimin Berencana Daftar 19 Oktober, KPU Sudah Terima Surat Pemberitahuan
“Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Hasyim.
Sebelumnya, melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Baca juga: Andi Widjajanto Segera Sampaikan Surat Pengunduran Diri, Setelah TPN Ganjar Didaftarkan ke KPU
Setelah putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.