Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat

Kompas.com - 16/10/2023, 15:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Vitorio Mantalean,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Baca juga: Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Ditolak, Wapres: Pemerintah Terima Putusan MK

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. 

Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.

“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: MK Khawatir Banjir Perkara jika Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dirut Hutama Karya Mengaku Dicecar KPK Soal Pembelian Lahan untuk Properti

Dirut Hutama Karya Mengaku Dicecar KPK Soal Pembelian Lahan untuk Properti

Nasional
Yakin Pimpinan Parpol Mau Amandemen UUD 1945, Ketua MPR: Mereka Merasakan Pemilu Kemarin Sangat Brutal

Yakin Pimpinan Parpol Mau Amandemen UUD 1945, Ketua MPR: Mereka Merasakan Pemilu Kemarin Sangat Brutal

Nasional
Perindo Koalisi dengan Nasdem-Gerinda di Pilkada Papua Pegunungan

Perindo Koalisi dengan Nasdem-Gerinda di Pilkada Papua Pegunungan

Nasional
Perludem: KPU Seharusnya Abaikan Saja Putusan MA soal Batas Usia

Perludem: KPU Seharusnya Abaikan Saja Putusan MA soal Batas Usia

Nasional
KSAL Serahkan Kendaraan ISR Mobile ke Marinir, Punya Kemampuan Anti-drone

KSAL Serahkan Kendaraan ISR Mobile ke Marinir, Punya Kemampuan Anti-drone

Nasional
RS Haji Indonesia di Arab Mangkrak, Cuma Beroperasi saat Haji, Muhadjir: Padahal Disewa 1 Tahun Penuh

RS Haji Indonesia di Arab Mangkrak, Cuma Beroperasi saat Haji, Muhadjir: Padahal Disewa 1 Tahun Penuh

Nasional
Langkah Awal Kolaborasi Pertamina-Bakrie Group, Groundbreaking Nusantara Sustainability Hub oleh Presiden Jokowi

Langkah Awal Kolaborasi Pertamina-Bakrie Group, Groundbreaking Nusantara Sustainability Hub oleh Presiden Jokowi

Nasional
Sayap Partai Nasdem Salurkan Bantuan Kementan, SYL: Sah-sah Saja

Sayap Partai Nasdem Salurkan Bantuan Kementan, SYL: Sah-sah Saja

Nasional
Keluhkan Anggaran Dikit tapi Kerjaan Seabrek, Luhut: 'Selawe Njaluk Selamet'

Keluhkan Anggaran Dikit tapi Kerjaan Seabrek, Luhut: "Selawe Njaluk Selamet"

Nasional
KPU Lempar Bola Aturan Bansos di Pilkada 2024 ke Pemerintah

KPU Lempar Bola Aturan Bansos di Pilkada 2024 ke Pemerintah

Nasional
Rombongan SYL dan Kementan Dinas ke Saudi Pakai Visa Umrah Sambil Boyong Anak-Cucu

Rombongan SYL dan Kementan Dinas ke Saudi Pakai Visa Umrah Sambil Boyong Anak-Cucu

Nasional
Menko PMK: Jemaah Haji yang Pakai Visa Palsu Pasti Digerebek Pemerintah Arab Saudi

Menko PMK: Jemaah Haji yang Pakai Visa Palsu Pasti Digerebek Pemerintah Arab Saudi

Nasional
Sebut Dirinya Naif Karena Lucuti Kewenangan MPR Pilih Presiden, Amien Rais: Saya Minta Maaf

Sebut Dirinya Naif Karena Lucuti Kewenangan MPR Pilih Presiden, Amien Rais: Saya Minta Maaf

Nasional
Amien Rais Setuju UUD Kembali Diamendemen dan Presiden Dipilih MPR

Amien Rais Setuju UUD Kembali Diamendemen dan Presiden Dipilih MPR

Nasional
Jokowi Kembali Tinjau Lapangan Lokasi Upacara 17 Agustus di IKN, Begini Perkembangannya

Jokowi Kembali Tinjau Lapangan Lokasi Upacara 17 Agustus di IKN, Begini Perkembangannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com