JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) pembanguan base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah diteken.
Direktur Utama Bakti Kominfo Fadhilah Mathar mengatakan, pembentukan satgas itu telah diteken Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, pada Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Kejagung Cekal Saksi Kasus BTS 4G yang Tak Hadiri Panggilan Penyidik
Adapun Satgas BTS 4G Bakti Kominfo ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk percepatan penyelesaian pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).
Berikut susunan Satgas BTS 4G Bakti Kominfo:
Pengarah
1. Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika
2. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika
Ketua
1. Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menteri Kominfo
Baca juga: Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah
Wakil Ketua
1. Fadhilah Mathar, Direktur Utama, BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Sekretaris
1. Sudarmanto, Direktur Sumber Daya d a n Administrasi, BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Anggota
1. Danny Januar Ismawan, Direktur Infrastrukur, BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Marvels Parsaoran Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
3. Ivan Santoso, Inspektur I, Inspektorat Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika
4. Hermanto, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung
Baca juga: Saksi Ungkap Eks Dirut Bakti Kominfo Arahkan Prakualifikasi Tender BTS 4G Dilakukan Manual
5. Arif Wibawa, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
6. Sutrisno, Direktur Investigasi I pada Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
7. Emin A. Muhaemin, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
8. Raden Ari Widianto, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.