JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyinggung kondisi Pasar Tanah Abang yang tergerus disrupsi ketika berpidato dalam Ijtima Samawi Dewan Pengawas Syariah 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Ma'ruf menyatakan, disrupsi di sektor ekonomi merupakan keniscayaan yang harus dihadapi oleh para pelaku ekonomi agar tidak terkena dampaknya.
"Disrupsi menjadi tantangan ekonomi global saat ini. Kemajuan teknologi digital dan inovasi merupakan faktor pendorong utama. Pelaku ekonomi yang tidak menyesuaikan diri akan terkena dampak, karena disrupsi ekonomi merupakan keniscayaan yang tak terelakkan," kata Ma'ruf.
Baca juga: Penjelasan Pj Gubernur soal Wapres Batal Kunjungi Merauke
Menurut Ma'ruf, kondisi Pasar Tanah Abang yang dilaporkan sepi pembeli dalam beberapa waktu terakhir menggambarkan dampak disrupsi akibat kemajuan ekonomi digital terhadap pasar konvensional.
Ia pun mengaku sedih karena mayoritas pedagang di pasar konvensional adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Belum lama kita disuguhi fakta menyedihkan, yaitu pasar konvensional, seperti Pasar Tanah Abang, tergerus oleh pasar digital. Padahal, hampir semua pelaku di pasar konvensional adalah UMKM," kata Ma'ruf.
Baca juga: Harus Balik ke Jakarta, Wapres Maruf Amin Batal Berkunjung ke Jayawijaya dan Merauke
Oleh karena itu, Ma'ruf menekankan bahwa para pelaku UMKM harus bersiap diri dan beradaptasi agar mampu bertahan dari tantangan disrupsi ekonomi dewasa ini.
"Mesti segera dilakukan langkah penyadaran kepada para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk menyiapkan diri dan terus adaptif dengan dinamika zaman, termasuk menghadapi tantangan disrupsi," ujar dia.
Beberapa waktu terakhir, Pasar Tanah Abang yang merupakan pusat grosir terbesar se-Asia Tenggara dilaporkan sepi dari pembeli.
Baca juga: Di Hadapan Wapres, Sejumlah Tokoh di Papua Minta Didirikan Pengadilan HAM
Para pedagang menganggap maraknya jual-beli secara online dan melalui media sosial merupakan penyebab Pasar Tanah Abang kini sepi.
Keluhan pedagang ini lantas direspons pemerintah dengan melarang transaksi jual beli melalui platform media sosial seperti TikTok Shop.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.