Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Dewan Pengawas dan Integritas Insan KPK

Kompas.com - 11/10/2023, 06:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 2018, terjadi kegaduhan karena gaji seorang pejabat Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) dinilai tidak wajar. Waktu itu, Yudi Latif, seorang cendekiawan Islam berintegritas, menjabat sebagai Kepala BPIP.

Setelah kegaduhan dan protes publik yang cukup masif saat itu, Yudi Latif mundur sebagai Kepala BPIP. Mundurnya Yudi Latif membuat saya pribadi waktu itu menyebutnya sebagai teladan etika bagi seorang pejabat.

Yudi Latif mungkin tidak mengusulkan gaji besar itu, karena BPIP bukan Lembaga yang berwenang menentukan anggaran. Namun etika dan integritasnya sebagai seorang pejabat, dia mengundurkan diri.

Pejabat yang bertanggungjawab dan mempunyai sensitifitas atas aspirasi publik semacam itu mungkin sudah tidak ada lagi di zaman ini.

Peristiwa itu bisa dikatakan langka yang dilakukan oleh pejabat Indonesia. Yudi memberikan contoh bagaimana seorang pejabat ketika diprotes oleh rakyat, walaupun itu bukan kesalahan dirinya, tetapi menyangkut lembaga yang dipimpinnya, dia kemudian mengundurkan diri.

Inilah standar etik bagi seorang pejabat publik yang melaksanakan mandat rakyat, baik langsung maupun tidak langsung.

Lebih khusus lagi kepada mereka yang memimpin lembaga negara, etika harus menjadi pegangan utama untuk menjalankan tugas dan kewajibannya.

Tidak perlu harus menunggu sidang etik dari dewan pengawas, mahkamah etik, atau apapun namanya. Kalau merasa kepercayaan publik sudah semakin merosot, maka secara etik seorang pejabat harus sadar diri.

Untuk membuktikan kepercayaan publik tidak perlu menunggu hasil survei.

Kearifan yang dicontoh Yudi Latif telah hilang hampir di seluruh pejabat di lembaga negara, tidak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibat hilangnya kearifan itu, saban hari KPK dirundung masalah etik.

Berkali-kali pimpinan KPK melakukan pelanggaran cukup serius. Bahkan di tubuh KPK ada pungutan liar, ada dugaan pemerasan, ada gratifikasi dan berbagai bentuk kejahatan korupsi lainnya.

Pelanggaran dan kejahatan di tubuh KPK terjadi bersamaan setelah dilembagakannya dewan pengawas KPK. Ini menjadi anomali yang cukup serius.

Ketika semua lembaga negara membentuk dewan etik, dewan kehormatan, atau dewan pengawas secara internal maupun eksternal, pelanggaran etik justru terjadi kian parah.

Standar etika diukur dengan norma, seakan-akan pelanggaran itu adalah legal dan wajar dalam tiap pejabat yang memimpin lembaga negara. Legalitas pelanggaran etik ini menjadikan etika hanya sebatas norma, padahal etika tidak sama dengan norma.

Etika memiliki standar tinggi, dia menuntut dari pejabatnya kearifan dan kebijaksanaan, bukan sekadar legalitas. Etika tidak bisa dijangkau oleh standar etik menurut UU atau kode etik kelembagaan, karena menyangkut nilai dan moralitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Nasional
Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Cegah Haji 'Colongan', Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Cegah Haji "Colongan", Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Nasional
UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

Nasional
Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Pendampingan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan

UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Pendampingan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan

Nasional
Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Nasional
PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

Nasional
Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Nasional
Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Nasional
DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

Nasional
[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada 'Orderan' soal Pemeriksaan di Polda Metro

[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada "Orderan" soal Pemeriksaan di Polda Metro

Nasional
Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com