Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Terkait Kasus Minyak Goreng, Kejagung Disebut Tebang Pilih

Kompas.com - 09/10/2023, 12:57 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang merugikan negara Rp 6,47 triliun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho dalam sidang praperadilan melawan Kejagung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Pasalnya, LP3HI menilai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut

"Perbuatan saudara Airlangga Hartarto tersebut seharusnya sudah memenuhi unsur untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kurniawan dalam permohonannya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng Digelar Perdana

Perbuatan yang dimaksud adalah pada 16 Maret 2022 Airlangga yang menjabat Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah memimpin rapat yang menghasilkan penghapusan harga eceran tertinggi minyak goreng curah.

Rapat itu juga disebut menghapus ketentuan domestic market obligation (DMO) minyak goreng.

"Hal ini justru bertentangan dengan perintah presiden yang menaikkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen yang menguntungkan tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Grup. Termohon (Kejaksaan Agung) telah menetapkan ketiga korporasi tersebut sebagai tersangka," ucap Kurniawan.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung selaku termohon telah memeriksa Airlangga Hartarto sebagai saksi. Tetapi, hingga praperadilan berlangsung, Airlangga belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Atau dengan kata lain, terdapat upaya tebang pilih. Hal mana merupakan bentuk penghentian penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng," kata Kurniawan.

Baca juga: Kejagung dan KPK Digugat ke Pengadilan karena Diduga Hentikan Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng

Oleh karena itu, Kurniawan meminta agar Majelis Hakim menyatakan secara hukum Kejagung melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum dengan tidak menetapkan Airlangga sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Airlangga sempat diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Ketua Umum Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi pada 24 Juli 2023. Setelah diperiksa sebagai saksi, Airlangga tak pernah lagi terdengar dalam kasus tersebut.

Kejagung sendiri telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku yang putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca juga: Mantan Mendag M Lutfi Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

Nasional
Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Nasional
Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com