JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dua kasus baru di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebelumnya para pelaku dijerat Pasal 12 e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemerasan dalam jabatan.
Kini, penyidik menemukan unsur dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Febri Diansyah Bantah Terlibat Dugaan Perusakan Barang Bukti Korupsi di Kementan
Dengan demikian, kata Ali, persoalan tiga dugaan klaster korupsi di Kementerian Pertanian yang diusut KPK sudah jelas, yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai nilai dugaan gratifikasi di lingkungan Kementan itu, Ali hanya mengatakan, perkembangan perkara itu akan diperbaharui.
“Materi perkara dan sebagainya nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses,” ujar dia.
KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Pada pekan lalu, KPK menggelar operasi penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (29/9/2023) siang.
Baca juga: PDI-P Klaim Tema Kedaulatan Pangan di Rakernas Bukan untuk Sindir Mentan SYL
Rombongan KPK berjumlah 7 mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul.
Belakangan, Ali menyebut tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan asing dari rumah Syahrul.
Selain itu, tim penyidik menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
Kemudian, penggeledahan di Gedung Kementerian Pertanian digelar pada Jumat siang.
Namun, saat hendak menggeledah, tim penyidik menemukan tindakan merusak sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti terkait korupsi di Kementerian Pertanian.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum bisa mengungkap daftar nama mereka ke publik.
Identitas mereka akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.