Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Proses Hukum Dinilai Belum Sentuh Pimpinan Para Pelaku

Kompas.com - 02/10/2023, 07:06 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Internasional Indonesia menilai proses hukum tragedi Kanjuruhan belum menyentuh di tataran komando pelaku yang lebih tinggi.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, proses hukum tersebut tak bisa diterima, terlebih tragedi yang menewaskan 135 orang itu sudah berjalan selama setahun.

"Proses hukum terkait dengan aparat keamanan yang menembakkan gas air mata masih belum menyentuh para pemimpin mereka di tataran komando. Ini adalah hal yang tidak dapat diterima, dan keluarga korban yang meninggal maupun korban yang luka-luka berhak mendapatkan keadilan dan akuntabilitas yang layak," kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (2/10/2023).

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Terekam dalam Lagu Oktober Hitam, Harapan untuk Keadilan

Usman mengatakan, proses hukum yang dilakukan belum cukup lantaran tidak ada tanggung jawab yang ditimpakan kepada para pimpinan di tataran komando.

Padahal, penggunaan dan perintah melontarkan air mata jelas berasal dari para komandan mereka.

Sebab itu, kata Usman, keadilan bagi para korban harus jadi prioritas utama.

"Demi memastikan keadilan, semua pelaku yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk aparat keamanan negara yang bertanggung jawab di tingkat komando," kata Usman.

Baca juga: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Belum Bisa Tidur Nyenyak

Vonis ringan pelaku

Dalam perkara ini, lima orang telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 16 Maret 2023 lalu. 

Kelimanya yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Security Officer Suko Sutrisno, dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.

Dari lima pelaku yang diadili, dua pelaku divonis bebas yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.

Peziarah berdoa untuk memperingati satu tahun Tragedi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) siang.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Peziarah berdoa untuk memperingati satu tahun Tragedi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) siang.

Adapun tiga terdakwa lainnya divonis ringan yaitu Hasdarman dengan penjara 1 tahun 6 bulan.

Kemudian, Suko Sutrisno divonis 1 tahun, dan Abdul Haris mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Renggut 135 korban jiwa

Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi sepakbola di Indonesia yang merenggut 135 korban jiwa akibat lontaran gas air mata petugas kepolisian.

Tragedi itu terjadi ketika laga Persebaya versus Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Baca juga: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Perjuangan Keadilan Terus Hidup dan Berjalan...

Selepas laga berakhir, beberapa suporter Arema turun ke tengah lapangan.

Kemudian, para suporter dihujani tembakan gas air mata oleh petugas. Demikian juga para penonton yang masih berada di atas tribun.

Mereka turut dihujani tembakan gas air mata sehingga penonton panik ingin keluar stadion.

Nahas, beberapa pintu stadion terkunci menimbulkan kepanikan yang lebih besar. Banyak di antara penonton kemudian meninggal dunia akibat peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com