Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2023, 14:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan pajak karbon sebelum 2026.

"(Pajak karbon berlaku) di Eropa 2026, Indonesia menjelang 2026," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Airlangga menuturkan, pemerintah masih mempersiapkan skema pajak karbon yang bakal diterapkan kelak.

Pemerintah, kata dia, juga perlu melihat regulasi yang ada, termasuk Mekanisme Penyesuaian Perbatasan Karbon atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) di Eropa yang mulai berlaku pada 2026 dan disosialisasikan pada 2024.

"Artinya industri kita harus siap untuk menjadi basis energinya hijau, dan juga industrinya menjadi industri bersih dan itu perlu ada investasi," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah Beri Opsi Perusahaan Bayar Pajak Karbon

Airlangga menambahkan, keberadaan pajak karbon nantinya juga akan melengkapi bursa karbon yang sudah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini.

Ia mengatakan, bursa karbon adalah upaya sukarela yang bisa ditempuh perusahaan dalam rangka pengendalian emisi karbon.

Apabila emisi karbon tidak dapat diperdagangkan lewat bursa, perusahaan nantinya dapat dikenakan pajak karbon.

"Kalau dia ekspor akan dikenakan pajak karbon di negara lain, daripada dikenakan di negara lain kan mending di dalam negeri," kata Airlangga.

Baca juga: Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia, Perdagangan Dimulai

Pajak karbon merupakan salah satu instrumen yang disiapkan oleh pemerintah untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 sekaligus mencapai NZE pada 2060.

Dalam dokumen NDC terbaru, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan sebesar 43,20 persen dukungan internasional pada 2030.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, aturan mengenai pajak karbon telah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Dia menuturkan, pajak karbon bukan semata-mata diterapkan untuk mencari penerimaan negara, melainkan alternatif bagi upaya pengurangan emisi karbon.

“Kita membuat pajak karbon, tapi fungsinya bukan untuk cari penerimaan, tapi untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha supaya bisa memenuhi net zero emission (NZE),” kata Suahasil, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia, Perdagangan Dimulai

Suahasil berujar, pemerintah memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk mencari kredit karbon sendiri melalui bursa karbon.

Namun, bila tidak ingin membeli kredit karbon, maka mereka bisa membayar pajak karbon.

“Jadi, pajak karbon nanti ikut, tapi bukan yang utama,” sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 Siap Berangkat Misi Kemanusiaan untuk Bantu Korban di Gaza

KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 Siap Berangkat Misi Kemanusiaan untuk Bantu Korban di Gaza

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Sudirman Said Minta KPU Lebih Hati-hati

Data Pemilih Diduga Bocor, Sudirman Said Minta KPU Lebih Hati-hati

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Nasional
Timnas Amin Sebut Gimik dan Gagasan Sama-sama Diperlukan

Timnas Amin Sebut Gimik dan Gagasan Sama-sama Diperlukan

Nasional
Pose Anies-Muhaimin Paling Beda di Surat Suara, Sudirman Said: Kebetulan, Siapa Tahu Jalan Kemenangan

Pose Anies-Muhaimin Paling Beda di Surat Suara, Sudirman Said: Kebetulan, Siapa Tahu Jalan Kemenangan

Nasional
TKN Sebut Kehadiran Gibran sebagai Representasi Anak Muda di Pemilu Jadi Sejarah

TKN Sebut Kehadiran Gibran sebagai Representasi Anak Muda di Pemilu Jadi Sejarah

Nasional
TKN: Prabowo Disebut 'Gemoy' Itu Anugerah

TKN: Prabowo Disebut "Gemoy" Itu Anugerah

Nasional
Hakim Agung Gazalba Kembali Ditahan KPK, Kali Ini Kasus TPPU dan Gratifikasi

Hakim Agung Gazalba Kembali Ditahan KPK, Kali Ini Kasus TPPU dan Gratifikasi

Nasional
Lekat dengan Gimik 'Gemoy', Jubir TKN Tegaskan Prabowo Tetap Kedepankan Gagasan

Lekat dengan Gimik "Gemoy", Jubir TKN Tegaskan Prabowo Tetap Kedepankan Gagasan

Nasional
Sekjen Hanura Kodrat Shah Meninggal Dunia di RS Abdi Waluyo

Sekjen Hanura Kodrat Shah Meninggal Dunia di RS Abdi Waluyo

Nasional
Setuju Capres-Cawapres Adu Gimik, Cak Imin: Daripada Cari Kesalahan Kompetitor

Setuju Capres-Cawapres Adu Gimik, Cak Imin: Daripada Cari Kesalahan Kompetitor

Nasional
Target Menangkan Anies-Muhaimin pada Pemilu 2024, PKB Akan Lakukan Kampanye Door-to-Door

Target Menangkan Anies-Muhaimin pada Pemilu 2024, PKB Akan Lakukan Kampanye Door-to-Door

Nasional
Baru 4 Bulan Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Pakai Rompi Oranye KPK

Baru 4 Bulan Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Pakai Rompi Oranye KPK

Nasional
Aiman Ceritakan Situasi Rumahnya saat Di-'bell' Pihak Kepolisian Tengah Malam

Aiman Ceritakan Situasi Rumahnya saat Di-"bell" Pihak Kepolisian Tengah Malam

Nasional
KPK Minta Sekolah Bangun Ekosistem Antikorupsi

KPK Minta Sekolah Bangun Ekosistem Antikorupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com