JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Polisi Diraja Malaysia usai diduga membawa 58,9 kilogram sabu dan 3.500 butir pil ekstasi.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi tersebut dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
"KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58.9 kilogram sabu dan 3.500 butir pil yang diduga ekstasi," kata Judha kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Kemenlu Tangani 2 Orang WNI yang Dipekerjakan Jadi Scammers di Kamboja
Judha menuturkan, penangkapan itu terjadi pada 22 September 2023.
WNI yang ditangkap diduga akan menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
"Saat ini, KBRI dan retainer lawyer (pengacara) sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus ini," beber Judha.
Sebagai informasi dikutip dari Bernama, media Malaysia, polisi setempat menangkap seorang pria asal Indonesia dalam penggerebekan di dermaga Sungai Buloh, Jeram, Malaysia, pada 22 September 2022.
Bersama pria tersebut, otoritas menyita 60,3 kg obat-obatan terlarang berupa sabu-sabu dan ekstasi senilai lebih dari 1,9 juta Ringgit Malaysia.
Kepala Kepolisian Daerah Kuala Selangor Ramli Kasa mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada pukul 02.30 pagi waktu setempat, usai mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka berusia 21 tahun tersebut.
Baca juga: WNI Diculik 10 Hari di Malaysia, Polri: Ada Latar Belakang Bisnis
"Kami mengirimkan tim penegak hukum kami ke tempat kejadian dan menangkap tersangka yang diyakini sedang melakukan proses pengiriman narkoba ke negara tetangga," tuturnya.
Polisi juga menyita 56 bungkus plastik berlabel teh Cina tetapi diyakini berisi sabu-sabu seberat 58,9 kg senilai 1,85 juta ringgit Malaysia, dan satu kantong plastik berisi sabu.
Lalu, ditemukan pula 3.500 butir ekstasi seberat 1,4 kg senilai 59.000 ringgit Malaysia di semak-semak dekat dermaga.
Menurut Ramli, tersangka mungkin memanfaatkan semak-semak di dermaga untuk menyimpan narkoba sebelum menyelundupkannya dengan perahu menuju pasar Indonesia melalui jalur laut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.