Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Perketat Aturan Rokok dalam PP Turunan UU Kesehatan

Kompas.com - 26/09/2023, 05:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Institute for Social Development (IISD) meminta pemerintah untuk memperketat pengaturan zat adiktif berupa produk tembakau melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebab, salah satu bagian rancangan PP yang sedang disusun meliputi pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau sebagaimana mandat Pasal 152 UU Kesehatan.

Tercatat dalam UU tersebut, produk tembakau diatur dalam beberapa pasal, antara lain ketentuan rokok elektrik, larangan iklan, kawasan tanpa rokok, display produk, dan larangan penjualan ketengan.

"Draft RPP bagian zat adiktif sudah relatif bagus, pemerintah tak boleh ragu lagi, segera sahkan. Jangan sampai masuk angin, terutama oleh manuver kepentingan industri," kata Program Director IISD Ahmad Fanani dalam siaran pers, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 3 Miliar Dimusnahkan, Peredaran di Bali Meningkat 10 Kali

Fanani mengatakan, aturan tersebut perlu digodok lantaran beleid tentang zat adiktif di bawah rezim PP 109 Tahun 2012 tidak kunjung ada kemajuan.

Selama 10 tahun terakhir, ia menyebut bahwa perokok anak terus naik meski ada PP tersebut. Terlebih, 80 persen perokok mulai merokok saat berusia anak-anak, yaitu di bawah 18 tahun.

Ia mengungkapkan, pengetatan rokok tidak bisa ditoleransi lagi dengan alasan kepentingan ekonomi atau petani.

Faktanya, menurut Fanani, industri rokok tumbuh signifikan selama 20 tahun terakhir tetapi nasib petani tembakau tidak berubah.

"Sebagai negara yang dibangun di atas visi keadilan sosial, kalkulasi ekonomi dan industri tidak boleh meminggirkan kepentingan kesehatan yang merupakan hak dasar warga negara, dan determinan penting bagi gelap-terangnya masa depan bangsa," ujarnya.

Baca juga: Bakal Ada Larangan Jual Rokok Eceran, Gimana Nasib Pedagang Kaki Lima?

Fanani lalu mengutip laporan keuangan tahunan industri rokok di Tanah Air.

Menurut Fanani berdasarkan laporan keuangan tahunan tersebut, penjualan rokok cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Beberapa perusahaan rokok terbesar di Indonesia mencatatkan penjualan bersih yang makin meningkat selama 20 tahun terakhir.

Sementara itu, data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional 2022 Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa jumlah petani di lima wilayah perkebunan tembakau terbesar di Indonesia mengalami penurunan.

Total petani tembakau sebesar 597.966 pada 2021, lalu menurun menjadi 520.539 petani pada tahun 2022.

"Tidak ada gunanya SDM (sumber daya manusia) yang unggul dan berdaya saing, tanpa didukung kesehatan optimal yang merupakan bantalan vital produktivitas. Pandemi Covid-19 membuka mata kesadaran kita betapa mahal harga yang harus dibayar dari bencana kesehatan," katanya.

Baca juga: 9 Efek Samping Rokok Elektrik untuk Kesehatan

Sebagai informasi, Indonesia merupakan salah satu pasar rokok terbesar di dunia.

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pasar rokok Indonesia menempati urutan ketiga setelah tiongkok dan India.

Berdasar data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), 323,88 miliar batang rokok diproduksi pada tahun 2022, naik lebih dari 100 miliar batang dibanding tahun 2005 yang hanya 222 miliar batang.

Saat ini, pemerintah tengah merancang aturan turunan UU Kesehatan. UU ini mendelegasikan 108 pasal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)

Rinciannya, 101 pasal didelegasikan dalam PP, dua pasal dalam Perpres, dan lima pasal didelegasikan dalam Permenkes.

Baca juga: Setiap Batang Rokok di Kanada Akan Dilengkapi dengan Label Peringatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Nasional
Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Nasional
Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Nasional
Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Nasional
Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Nasional
Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Nasional
PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

Nasional
Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Nasional
Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Nasional
Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com