Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai tahun 2024, Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota sehingga disebut dengan Daerah Khusus Jakarta. Lantas apa perbedaannya dengan daerah istimewa?

Daerah khusus dan Daerah Istimewa sudah tertuang aturannya melalui Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang."

Daerah Khusus

Daerah khusus adalah daerah yang memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 juncto jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemerintah daerah memberikan otonomi khusus, yakni kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dengan kata lain di daerah tersebut adanya kebebasan rakyat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Daerah khusus seringkali juga menjadi pusat segala aspek kehidupan nasional, yaitu mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.

Jakarta termasuk ke dalam kategori daerah khusus karena ada stabilitas segala aspek kehidupan masyarakat Jakarta menjadi cermin bagi segala aspek kehidupan nasional. 

Baca juga: Daerah-daerah Khusus dan Istimewa di Indonesia

Daerah Istimewa

Daerah Istimewa adalah daerah yang mempunyai aturan pemerintahan khusus yang berbeda dari peraturan umum daerah pada umumnya. Contohnya yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh.

Masih dalam buku yang sama, daerah istimewa pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.

Daerah yang diberi status swapraja berarti merupakan daerah bekas kerajaan, yang sampai zaman kemerdekaan tetap eksis.

Adapun daerah istimewa telah dijelaskan sebelumnya pada penjelasan batang tubuh Pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen) yang menyatakan sebagai berikut:

“…Dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen
dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun
dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan
oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik
Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan
negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak asal-usul daerah tersebut.”

Meski begitu, satu-satunya daerah yang sejak awal kemerdekaan sudah diberi status "Daerah Istimewa" sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 UUD 1945 hanyalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sedangkan untuk Daerah Istimewa Aceh, pemberian status "Daerah Istimewa" dikarenakan adanya kebutuhan khusus bagi daerah tersebut untuk diberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.

Referensi: 

  • Rahayu, Ani Sri. (2017). Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Jakarta: Sinar Grafika
  • Dr. Ni'matul Huda, SH., M.Hum. (2021). Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus dalam Konstitusi Indonesia. Bandung: Nusamedia
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dugaan Kebocoran Data Pemilih Diperkirakan Bisa Membahayakan Pemilu

Dugaan Kebocoran Data Pemilih Diperkirakan Bisa Membahayakan Pemilu

Nasional
Pakar Klaim Sudah Beritahu KPU soal Kerawanan Sistem Data Pemilih

Pakar Klaim Sudah Beritahu KPU soal Kerawanan Sistem Data Pemilih

Nasional
Dugaan Data Pemilih KPU Bocor, Peretas Diperkirakan Akses Admin Sidalih Secara Ilegal

Dugaan Data Pemilih KPU Bocor, Peretas Diperkirakan Akses Admin Sidalih Secara Ilegal

Nasional
Akan Gelar Debat Capres 5 Kali, KPU: Kemungkinan di Jakarta Semua

Akan Gelar Debat Capres 5 Kali, KPU: Kemungkinan di Jakarta Semua

Nasional
Mahfud Minta KPU Buat Sistem yang Tidak Bisa Dibobol Peretas

Mahfud Minta KPU Buat Sistem yang Tidak Bisa Dibobol Peretas

Nasional
Pengamat: Debat Pilpres Jangan Cuma Kampanye, Harus Ada Pertengkaran Pikiran

Pengamat: Debat Pilpres Jangan Cuma Kampanye, Harus Ada Pertengkaran Pikiran

Nasional
Hadiri Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Luhut Menangis

Hadiri Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Luhut Menangis

Nasional
Mahfud Harap Letjen Maruli Kerja Profesional Setelah Dilantik jadi KSAD

Mahfud Harap Letjen Maruli Kerja Profesional Setelah Dilantik jadi KSAD

Nasional
Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Ke-2 di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan

Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Ke-2 di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan

Nasional
TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

Nasional
Data Pemilih yang Diduga Bocor Dilindungi UU, KPU Harusnya Jaga Kerahasiaan

Data Pemilih yang Diduga Bocor Dilindungi UU, KPU Harusnya Jaga Kerahasiaan

Nasional
Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Gantikan Agus Subiyanto

Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Gantikan Agus Subiyanto

Nasional
Prabowo-Gibran Tak Kampanye Lagi di Hari Ke-2, TKN: Lebih Penting Layani Rakyat

Prabowo-Gibran Tak Kampanye Lagi di Hari Ke-2, TKN: Lebih Penting Layani Rakyat

Nasional
Jokowi: Jangan sampai Pemerintah Pusat Bangun Pelabuhan, Jalan Provinsinya Tidak Dikoneksikan

Jokowi: Jangan sampai Pemerintah Pusat Bangun Pelabuhan, Jalan Provinsinya Tidak Dikoneksikan

Nasional
Viral, Video Edhy Prabowo Saat Wisuda Anak Ferdy Sambo, Kemenkumham: Bebas Bersyarat

Viral, Video Edhy Prabowo Saat Wisuda Anak Ferdy Sambo, Kemenkumham: Bebas Bersyarat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com