Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Petinggi PT BGR, Perusahaan Penyalur Beras Bansos Kemensos

Kompas.com - 15/09/2023, 21:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang logistik, periode 2018-2021, Budi Susanto.

Budi merupakan satu dari enam tersangka dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (Bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, selain Budi Susanto, pihaknya juga menahan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 bernama April Churniawan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Budi dan tersangka April di Rutan KPK,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Bantah Terima Duit Korupsi Bansos Beras, Kuncoro Wibowo: Demi Allah, Saya Bukan Tipe Begitu

Ghufron menyebutkan, Budi dan April akan mendekam di rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2023.

Sedianya, KPK juga bakal menahan Direktur Utama PT BGR periode 2018-2021, Muhammad Kuncoro Wibowo.

Kuncoro juga diketahui sebagai Direktur Utama PT Transjakarta yang baru menjabat selama satu bulan lalu mengundurkan diri.

“Tersangka Kuncoro untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya,” tutur Ghufron.

Ghufron mengatakan, dalam perkara ini KPK menemukan dugaan korupsi pada pelaksanaan penyaluran bansos beras Kemensos, bukan pengadaan beras.

Dugaan kecurangan itu, lanjutnya, sudah terjadi sejak pengajuan proposal dengan mengeklaim sebagai perusahaan yang kompeten untuk distribusi bansos padahal tidak.

PT BGR kemudian mensubkontrakkan sebagian pekerjaan penyaluran itu ke PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai konsultan.

Baca juga: KPK Ungkap 493.000 Bansos Salah Sasaran, 23.000 di Antaranya Diterima ASN

Perusahaan ini kemudian membuat konsorsium sebagai formalitas bahwa mereka seakan-akan melakukan distribusi padahal tidak melakukan kerja apapun.

Pihak PT PTP pada periode September hingga Desember 2020 menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR.

“Telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp 151 Miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP,” kata Ghufron.

Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 127, 5 miliar.

Selain Kuncoro, Budi, dan April, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto dan dua anggota tim penasihat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.

Para pelaku disangka melanggar r Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com