Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Pendaftaran Pileg 2024 Minim Sengketa, Jumlahnya di Bawah 1 Persen

Kompas.com - 13/09/2023, 18:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 minim persoalan.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diadukan oleh para komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dari 9.919 jumlah calon DPR RI di Daftar Calon Sementara (DCS), 0 persen sengketa. Kemudian untuk DPRD provinsi, (dari) 33.365 (calon sementara) ada 26 kasus sengketa artinya 0,08 persen," kata pria yang akrab disapa Afif di hadapan sidang, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: DPR Setujui Usulan Kenaikan Gaji PNS KPU-Bawaslu pada 2024

Sementara itu, pada tingkat DPRD kabupaten/kota, jumlah sengketa pencalonan anggota legislatif disebut hanya 252 perkara atau 0,12 persen dari 215.893 calon sementara.

Pada tingkat DPD RI, KPU RI menyebut hanya ada 1 sengketa dari 674 calon senator sementara.

Hal ini disampaikan Afif untuk menanggapi asumsi bahwa akibat terbatasnya akses Silon, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan maksimal atas dokumen dan persyaratan pencalegan yang didaftarkan caleg ke KPU yang menyebabkan pencalegan rawan masalah.

"Masalah sengketa dampak dari proses-proses yang ada dalam proses pencalegan, ini masih tahapan DCS, residu persoalannya di bawah 1 persen," ucap Afif yang mantan komisioner Bawaslu RI itu.

Di dalam perkara ini, setiap komisioner Bawaslu RI meminta DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik pemberhentian sementara untuk seluruh komisioner KPU RI.

Baca juga: Besok, 33.000 Kader PDI-P Bakal Hadiri Apel Siaga Pemenangan Pileg dan Pilpres di GOR Jatidiri Semarang

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah dibuka sejak 1 Mei 2023. Dokumen pendaftaran itu sudah sempat diverifikasi tahap pertama, dengan hasil 85-90 persennya belum memenuhi syarat.

Dokumen pendaftaran itu kemudian sudah rampung diperbaiki oleh partai politik dan diverifikasi untuk kali kedua oleh KPU. Hasilnya, di tingkat DPR RI, 83,84 persen bacaleg dinyatakan memenuhi persyaratan.

Kini, KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Setelah ini, KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang tak bisa lagi diganggu-gugat.

Selama itu pula, Bawaslu tak bisa melakukan pengawasan dengan maksimal karena terbatasnya akses Silon.

Para pimpinan Bawaslu RI telah berulang kali mengeluh soal terbatasnya akses Silon sebab kemampuan mereka mendapatkan temuan pelanggaran tergantung pada data yang dibuka KPU.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pernah mengungkapkan, para pengawas pemilu hanya diberi akses 15 menit terhadap Silon secara daring. Mereka juga tidak bisa melihat dokumen pencalonan bacaleg lewat Silon.

Rapat mediasi antara Bawaslu, KPU, dan DKPP diklaim pernah beberapa kali berlangsung. Bawaslu juga sudah 4 kali bersurat ke KPU RI, namun "Imam Bonjol" baru merespons pada kali keempat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Nasional
Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Siapkan Pemerintahan

Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Siapkan Pemerintahan

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sebut Intens Komunikasi dengan Sri Mulyani sejak 2 Bulan

Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sebut Intens Komunikasi dengan Sri Mulyani sejak 2 Bulan

Nasional
Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Nasional
Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasihat Organisasi

Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasihat Organisasi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Harap Transisi Tak Makan Waktu Lama

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Harap Transisi Tak Makan Waktu Lama

Nasional
 Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Nasional
Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com