Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Usut Prabowo dan PKB yang Umbar Program Sebelum Kampanye

Kompas.com - 12/09/2023, 16:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka peluang untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sudah mengumbar program sebelum masa kampanye kepada publik.

"Intinya sekarang ini, partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi di internal partai politik," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

"(Berdasarkan) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang Kampanye), maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi. Pelanggaran sosialisasi itu ternyata diatur di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 melalui pintu pelanggaran administrasi," sambungnya.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Tak Boleh Takluk dari Parpol yang Tebar Janji Sebelum Kampanye

Puadi menyebut, pemberitaan luas soal janji-janji politik Prabowo dan PKB menjadi informasi awal untuk pihaknya melakukan penelusuran untuk menemukan adanya dugaan pelanggaran.

Bawaslu disebut akan menyerahkan kasus itu ke jajaran di daerah tempat Prabowo dan PKB mengumbar janji politik itu.

"Dari informasi awal itulah, maka Bawaslu melakukan proses penelusuran dan pendalaman untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak. Kalaupun ada dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan pelanggaran sosialisasi, karena belum masa kampanye," jelas Puadi.

Sebagai informasi, masa kampanye baru dimulai per 28 November 2023 nanti.

Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu didefinisikan sebagai "kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu".

Kemudian, di dalam Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

KPU menjelaskan, dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.

Baca juga: Bawaslu Terancam Tak Dipercaya jika Biarkan Pihak yang Tebar Janji Sebelum Kampanye

Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.

KPU juga melarang sosialisasi dilakukan di tempat umum atau dengan menyebarkan bahan kampanye/alat peraga dan menggunakan media sosial.

Sementara itu, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta".

Baca juga: Bawaslu Didesak Kreatif Tindak Penebar Janji Sebelum Kampanye

Namun, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang telah dideklarasikan sebagai bakal calon presiden oleu Gerindra, Golkar, dan PAN telah menjanjikan program makan siang bergizi dan susu gratis untuk anak sekolah.

Programnya itu ia sampaikan dalam pidato politik saat Konsolidasi Pemenangan Partai Bulan Bintang di Padang, Sumatera Barat.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com