JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, empat orang penjabat (pj) gubernur yang baru dilantik pada Selasa (5/9/2023) berasal dari unsur TNI dan Polri.
Menurut Tito, kondisi itu sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"UU Nomor 10 Tahun 2016 ini untuk persyaratan tidak ada satu pasal pun yang melarang TNI-Polri (menjadi pj kepala daerah). Sepanjang dia menjabat sebagai eselon I struktural madya untuk gubernur, pimpinan pratama untuk bupati, UU mengatakan begitu," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Adapun empat pj gubernur yang berasal dari TNI-Polri tersebut yakni Mayjen TNI Purn Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara, Komjen Pol Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah, Irjen Pol Purn Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali dan Komjen Pol Purn Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Mendagri Resmi Lantik 9 Pj Gubernur, Ada Bey Machmudin dan Nana Sudjana
Tito menjelaskan, pada dasarnya jika TNI dan Polri ingin menjadi pejabat publik harus sudah berstatus purnawirawan atau pensiun.
Hal itu sejalan dengan semangat demokratisasi dan reformasi.
Sehingga dia memastikan empat orang pj gubernur yang baru dilantiknya sudah memenuhi kriteria sebagai purnawirawan.
"Yang empat tadi semuanya sudah purnawirawan. Dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN. Setelah mereka menjabat ASN, eselon I struktural misalnya, staff ahli menteri tuh eselon 1 struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi pj gubernur," jelas Tito.
Sementara itu, lima orang pj gubernur lainnya yang dilantik pada Selasa berasal dari kalangan sipil berlatar belakang birokrat.
Baca juga: Jokowi Pastikan Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Transparan
Mereka yakni Bey Priadi Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ayodhia Kalake sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur, Harrison sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat, Bachtiar sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua.
Lebih lanjut Tito menjelaskan, dalam secara umum syarat untuk menjadi seorang pj ubernur diatur dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016.
Yakni diambilkan dari pimpinan pejabat tinggi madya.
"Nah madya itu adalah eselon I struktural. Di situ tidak disebutkan dia harus ASN. Dari Polri-TNI juga tidak dilarang dalam UU itu. Tapi kalau mengacu kepada UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebut bahwa anggota TNI dapat menjabat di jabatan instansi sipil di 10 rumpun jabatan," ungkap Tito.
"Sementara itu, untuk kepolisian mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri itu juga mengatur adanya jabatan eselon I struktural, umumnya bintang dua dan bintang tiga, dan itu bisa menjabat di instansi sipil, sepanjang berhubungan dengan tugas pokoknya," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.