Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsjad Rasjid Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar, Andika Perkasa Salah Satu Wakilnya

Kompas.com - 04/09/2023, 19:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengungkapkan, para ketua umum partai politik (parpol) sepakat menunjuk Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) untuk Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada 2024.

Keputusan itu diambil dalam rapat tertutup antara empat ketum parpol, yaitu PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (4/9/2023).

"TPN itu singkatan dari Tim Pemenangan Nasional. Sudah disampaikan tadi ya, sudah diketok ya," kata Hary ditemui di Kantor DPP PDI-P usai rapat.

"Di mana ketuanya, ketua TPN Tim Pemenangan Nasional adalah Pak Arsjad Rasjid tadi diputuskan," kata dia.

Baca juga: Tanggapi Wacana Duet Ganjar dan Prabowo, Bambang Pacul: Kalau Bu Mega Berkenan

Hary mengatakan, para ketum parpol pengusung Ganjar memandang Arsjad sosok muda, gesit, dan memiliki pengetahuan serta jaringan luas.

Keputusan itu juga disetujui Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Rapat hari ini juga menghasilkan keputusan tentang Wakil Ketua TPN, salah satunya mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa.

"Pak Andika termasuk sebagai salah satu wakil juga," ucap Hary.


Selain itu, disepakati jadwal pelaksanaan rapat rutin antar ketum parpol setiap Rabu pukul 12.00 WIB.

"Mulai rapat berikutnya tanggal 13 September dan itu berjalan setiap Minggu," ucap dia.

"Jadi saya bisa sampaikan mewakili semua pimpinan parpol bahwa TPN, Tim Pemenangan Nasional sudah efektif dimulai sejak diketoknya oleh Ibu Mega tadi, hari ini," kata dia.

Terakhir, Hary menyebut parpol pengusung Ganjar semakin solid pasca-keputusan tentang pembentukan TPN tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com