Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kampanye di Kampus, Wapres: Jangan Sampai Jadi Basis Capres Tertentu

Kompas.com - 30/08/2023, 12:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mewanti-wanti agar dibolehkannya tempat pendidikan menjadi tempat kampanye pemilihan umum (pemilu) jangan sampai malah menyebabkan keterbelahan.

Ma'ruf khawatir akibat kebijakan tersebut, ada kampus-kampus tertentu yang menjadi basis tokoh tertentu dan malah membuat keterbelahan semakin menjadi-jadi.

"Ini Wapres khawatir dijadikan alat pemicu untuk keterbelahan masyarakat. Jangan sampai ada kampus A mendukung si B misalnya lalu menjadi basis tertentu, lalu kampus B mendukung C dan menjadi basisnya, dan seterusnya," kata Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Ma'ruf berpandangan, putusan MK yang membolehkan kampanye di lingkungan pendidikan adalah demi pendidikan politik.

Baca juga: KPU Akan Atur Kampanye di Lembaga Pendidikan hanya Boleh di Perguruan Tinggi

Oleh sebab itu, kebijakan yang dibuat pun hendaknya tidak menyalahi tujuan dari putusan tersebut, yakni memberikan pendidikan politik.

"Itulah sebabnya maka Wapres mewanti-wanti agar aturan yang akan dibikin oleh KPU dan turunannya sampai ke bawah itu betul-betul memperhatikan itu. Pengawas juga sangat harus berhati-hati," ujar Masduki.

Lebih lanjut, Masduki menyatakan bahwa kebijakan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang melarang kegiatan kampanye di kampus mereka merupakan pilihan masing-masing.

"Karena mungkin mereka sudah mempertimbangkan secara matang bagaimana agar kampusnya tidak menjadi wahana dari hal-hal yang kita khawatirkan tadi," kata dia.

Baca juga: Buntut Putusan MK, Menag Bakal Rilis Aturan Kampanye di Sekolah Pekan Depan

Diberitakan sebelumnya, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Merespons putusan MK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Pertaruan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam rancangan beleid tersebut, KPU akan mengatur bahwa lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye hanyalah perguruan tinggi.

Baca juga: Tak Setuju Sekolah Jadi Tempat Kampanye, Menko PMK: Biarlah Guru-guru Pulihkan Learning Loss saat Pandemi

Hasyim beralasan, perguruan tinggi adalah satu-satunya lembaga pendidikan yang seluruh peserta didiknya sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang melarang pelibatan warga negara yang belum masuk kategori pemilih dalam acara kampanye.

"Lembaga pendidikan atau tempat pendidikan yang akan kita atur itu yang di situ peserta didiknya adalah masuk kategori pemilih, yang paling memungkinkan kan yang di perguruan tinggi," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

"Kalau di Sekolah Menengah Atas (SMA) kan masih sebagian di bawah 17, sebagian sudah 17 ke atas," imbuhu dia dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com