Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Klaim Jasa Raharja

Kompas.com - 30/08/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jasa Raharja merupakan asuransi yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jasa Raharja mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.

Adapun pengaturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri.

Selain itu penumpang yang berhak atas santunan yakni penumpang yang kecelakaan saat berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Sementara bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Adapun untuk mengurus klaim asuransi Jasa Raharja bisa melalui dua jalan yakni online dan offline

Cara Urus Klaim Jasa Raharja Online

  • Buat laporan polisi ke Kepolisian.
  • Jika sudah dapat surat laporan maka selanjutnya tinggal kunjungi situs www.jasaraharja.co.id.

Tangkapan layar cara mengurus klaim asuransi Jasa Raharja jasaraharja.co.id Tangkapan layar cara mengurus klaim asuransi Jasa Raharja

  • Isi form pengajuan santunan yang terdiri dari informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, fasilitas penanganan korban. 
  • Selanjutnya klik "Ajukan Permohonan".
  • Nantinya akan dapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai apa yang perlu diurus termasuk jumlah santunan yang akan masuk ke rekening. 
  • Jika kurang jelas bisa menghubungi WA Center 081210 500500.

Baca juga: Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Santunan Jasa Raharja dan Nominalnya

Cara Urus Klaim Jasa Raharja Offline

Melansir dari situs indonesia.go.id, berikut tahapan cara urus klaim Jasa Raharja secara offline:

    • Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
    • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
    • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.
    • Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.
    • Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
      • Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
        • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
        • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
        • Fotokopi KTP korban.
        • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
        • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
      • Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
        • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
        • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
        • Fotokopi KTP korban.
        • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
    • Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
      • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
      • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
      • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
      • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
      • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
      • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
      • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
    • Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
      • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
      • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
      • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
      • Fotokopi KK.
      • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
      • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
  • Menunggu proses pencairan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Karen Agustiawan

Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Karen Agustiawan

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Nasional
Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

Nasional
Klaim Tak Pernah Rekomendasikan Proyek di Kementan, SYL: Semua Harus Sesuai SOP

Klaim Tak Pernah Rekomendasikan Proyek di Kementan, SYL: Semua Harus Sesuai SOP

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Capai 8 Persen di 3 Tahun Pemerintahannya

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Capai 8 Persen di 3 Tahun Pemerintahannya

Nasional
Jelang Juni, Pemerintah Belum Putuskan Perpanjang Bansos Beras atau Tidak

Jelang Juni, Pemerintah Belum Putuskan Perpanjang Bansos Beras atau Tidak

Nasional
SYL Mengaku Tak Tahu Ada Patungan di Kementan untuk Kepentingannya

SYL Mengaku Tak Tahu Ada Patungan di Kementan untuk Kepentingannya

Nasional
Sebut Gaya Kepemimpinan Militeristik Tak Lagi Relevan, Prabowo: Saya Keluar dari Militer 25 Tahun Lebih

Sebut Gaya Kepemimpinan Militeristik Tak Lagi Relevan, Prabowo: Saya Keluar dari Militer 25 Tahun Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com