Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta Spanduk dan Baliho Politisi yang Langgar Aturan Dicopot

Kompas.com - 29/08/2023, 16:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan jajarannya di tingkat kabupaten/kota agar tidak ragu untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk dan baliho, dari peserta pemilu yang tidak sesuai aturan.

"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu," katanya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, dikutip situs resmi Bawaslu pada Selasa (29/8/2023).

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.

Salah satunya adalah Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Soal Kader PDI-P Ajak Milih Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu: Sudah Diproses

Ditambah lagi, alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan ini sangat berpotensi melanggar peraturan daerah masing-masing wilayah terkait ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," ujar Totok.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 baru resmi dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 melalui Pasal 69 beleid tersebut.

Baca juga: Bawaslu Disebut Harus Tindak PDI-P karena Ajak Warga Memilih Sebelum Masa Kampanye

Dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Tetapi, sosialisasi itu hanya bersifat internal.

Saat sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.

Kemudian, dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.

Karena hanya dapat diselenggarakan secara internal, maka partai politik peserta pemilu dilarang untuk menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang memuat identitas, citra diri, atau ciri khusus partai.

Baca juga: Hasto Nilai Video Kepala Daerah Kader PDI-P Ajak Pilih Ganjar Bukan Bentuk Kampanye

Sudah marak tanpa ditindak

Per April 2023 lalu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi resmi di Bawaslu RI, menemukan 143 alat peraga kampanye di 16 provinsi yang sudah terpampang meskipun masa kampanye baru resmi dimulai 28 November 2023.

Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu mengatakan, ratusan alat peraga itu mengandung unsur kampanye seperti nomor urut dan logo partai.

"JPPR mendorong Bawaslu dan KPU memberikan sanksi administratif kepada partai politik yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye yang mengandung unsur kampanye di tempat umum sebelum dimulainya masa kampanye, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 2018," kata Aji kepada wartawan pada 17 April 2023.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com