JAKARTA, KOMPAS.com - Praka RM berpura-pura menjadi polisi gadungan ketika mengamankan Imam Masykur (25), warga sipil asal Aceh. Nahas, dalam upaya penangkapan itu, Imam justru disiksa RM hingga meninggal dunia.
Keterangan itu terungkap setelah RM yang tak lain merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tersebut, digali keterangannya oleh Polisi Militer Kodam Jaya. RM tak diamankan sendiri, melainkan beserta kedua rekannya yang juga sesama anggota TNI.
Namun, inisial rekan RM beserta asal kesatuannya tak diungkap.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan, tujuan RM menganiaya Imam adalah unutk memeras dan meminta uang.
Saat menjalankan aksinya, RM berperan menjadi polisi gadungan dan seolah-olah menangkap Imam atas tuduhan kejahatan pengedaran obat-obatan ilegal.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," ujar Irsyad kepada Kompas.com, Senin (28/8/2023).
"Setelah (korban) ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung dia.
Kini, Pomdam Jaya telah menetapkan ketiga oknum prajurit TNI itu sebagai tersangka. Irsyad pun memastikan bahwa mereka akan diproses hukum.
"Sanksi hukum pidana dan militer sampai dengan pemecatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono menuturkan, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meminta agar para pelaku dihukum maksimal, dengan hukuman maksimal dihukum mati.
"Minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," kata Julius.
Baca juga: Motif dan Modus Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Adapun kasus ini terungkap setelah video penganiayaan Imam Masykur viral di berbagai akun media sosial. Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.
Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Aksi Praka RM dan kedua rekannya menuai beragam reaksi dari komunitas pembela HAM dan lembaga bantuan hukum (LBH).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur misalnya, menyebut aksi culik, siksa dan bunuh yang dilakukan Praka RM menambah daftar brutalitas aparat TNI.