Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpura-pura Jadi Polisi, Oknum Paspampres Culik Korban dan Aniaya hingga Tewas

Kompas.com - 29/08/2023, 09:25 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praka RM berpura-pura menjadi polisi gadungan ketika mengamankan Imam Masykur (25), warga sipil asal Aceh. Nahas, dalam upaya penangkapan itu, Imam justru disiksa RM hingga meninggal dunia. 

Keterangan itu terungkap setelah RM yang tak lain merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tersebut, digali keterangannya oleh Polisi Militer Kodam Jaya. RM tak diamankan sendiri, melainkan beserta kedua rekannya yang juga sesama anggota TNI.

Namun, inisial rekan RM beserta asal kesatuannya tak diungkap.

Baca juga: Paspampres Diduga Aniaya Pria hingga Tewas, Pengamat: TNI Harus Berikan Kompensasi untuk Keluarga Korban

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan, tujuan RM menganiaya Imam adalah unutk memeras dan meminta uang. 

Saat menjalankan aksinya, RM berperan menjadi polisi gadungan dan seolah-olah menangkap Imam atas tuduhan kejahatan pengedaran obat-obatan ilegal.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," ujar Irsyad kepada Kompas.com, Senin (28/8/2023).

"Setelah (korban) ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung dia.

Toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Lokasi itu merupakan tempat penculikan Imam Masykur (25), warga Aceh yang diculik sebelum dianiaya hingga tewas oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM.KOMPAS.com/M Chaerul Halim Toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Lokasi itu merupakan tempat penculikan Imam Masykur (25), warga Aceh yang diculik sebelum dianiaya hingga tewas oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM.

Kini, Pomdam Jaya telah menetapkan ketiga oknum prajurit TNI itu sebagai tersangka. Irsyad pun memastikan bahwa mereka akan diproses hukum.

"Sanksi hukum pidana dan militer sampai dengan pemecatan," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono menuturkan, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meminta agar para pelaku dihukum maksimal, dengan hukuman maksimal dihukum mati.

"Minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," kata Julius.

Baca juga: Motif dan Modus Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

Adapun kasus ini terungkap setelah video penganiayaan Imam Masykur viral di berbagai akun media sosial. Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.

Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Tuai kecaman dari berbagai pihak

Aksi Praka RM dan kedua rekannya menuai beragam reaksi dari komunitas pembela HAM dan lembaga bantuan hukum (LBH).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur misalnya, menyebut aksi culik, siksa dan bunuh yang dilakukan Praka RM menambah daftar brutalitas aparat TNI.

Sebelumnya, sejumlah personel TNI menggeruduk kantor Polrestabes Medan. Selain itu, ada pula kasus pembunuhan dan mutilasi di Timika yang melibatkan enam oknum prajurit TNI.

Koordinator Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Koordinator Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Menurut Isnur, maraknya peristiwa ini lantaran adanya pembiaran di institusi tersebut.

"Jadi ini penting juga semakin menunjukan pentingnya reformasi peradilan militer, karena ada ketidakdisiplinan, ada hal yang perlu dievaluasi secara maksimal penegakan hukum kepada aparat militer," kata Isnur.

"Jangan sampai kemudian ini menunjukan arogansi luar biasa dan keberanian melanggar hukum karena dia menggunakan seragam, tentu Panglima TNI, Kemenhan harus fokus membina prajuritnya menjadi profesional, agar taat hukum dan taat HAM," sambung dia.

Sementara itu, Amnesty Internasional memandang, peradilan militer tidak cukup layak untuk mengadili kejahatan yang dilakukan oleh prajurit. Sebab, hukuman yang dijatuhkan dianggap tidak maksimal.

Baca juga: Fakta Oknum Paspampres Aniaya Warga hingga Tewas, Korban Diperas karena Diduga Jual Obat Ilegal

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendorong agar DPR dan Panglima TNI mengevaluasi institusi militer. 

Plt Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus mengatakan, pembenahan itu harus segera dilakukan untuk mencegah berulangnya peristiwa yang sama.

"Peristiwa ini menjadi alarm pengingat bagi DPR dan panglima TNI untuk segera kembali mengevaluasi dan melakukan pembenahan serta perbaikan pada institusi agar kasus keterlibatan TNI dalam ranah sipil tidak terulang kembali," kata Andrie.

Baca juga: Warga Aceh Diduga Dianiaya Oknum Paspampres, Koban dan Pelaku Tak Saling Kenal

Dia juga menyebut, tindakan penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh prajurit Paspammpres tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan.

"Namun juga merupakan tindakan yang mencederai harkat serta martabat setiap manusia," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com