Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sayangkan KPU Tak Umumkan CV Caleg yang Masuk DCS

Kompas.com - 22/08/2023, 20:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengumumkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae/CV) orang-orang yang terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Apalagi, KPU baru akan mengumumkannya ketika DCS telah diproses menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 nanti. Hal itu pun atas persetujuan partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) yang bersangkutan.

"Tahapan pengumuman DCS sejatinya momentum bagi publik untuk menyampaikan masukan dan tanggapan atas daftar bakal caleg yang diusung oleh partai politik," kata Titi kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

"Semestinya, saat penetapan DCT seluruh caleg itu sudah bersih atau tidak lagi bermasalah karena namanya juga daftar calon tetap," ujarnya lagi.

Baca juga: DCS Sudah Dirilis, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Tentukan Pilihan

Titi mengatakan, pengumuman CV saat DCS dipublikasikan justru lebih relevan. Sebab, publik jadi bisa menyisir dan ikut menyaring caleg-caleg yang tidak memenuhi syarat atau bermasalah agar tidak lolos ke penetapan DCT.

"Itulah gunanya masukkan dan tanggapan yang diharap diberikan oleh pemilih saat pengumuman DCS," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPU se-Indonesia telah mengumumkan DCS pada 19 Agustus 2023 untuk pemilu legislatif seluruh tingkatan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengaku akan mendorong partai politik agar CV para caleg mereka diumumkan ke publik.

Baca juga: Kata Mendagri soal Banyak Menteri Nyaleg di Pemilu 2024 padahal Masih Menjabat

Menurutnya, KPU tak bisa memaksa caleg untuk mengumumkan CV sekalipun para caleg ini kelak berstatus sebagai pejabat publik yang perlu diketahui rekam jejaknya oleh para pemilih.

Menurut Idham, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengecualikan CV sebagai kategori informasi publik.

Sebagai informasi, dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, terdapat sejumlah pengaturan soal kategori informasi yang dikecualikan, beberapa di antaranya berkaitan dengan informasi yang jika dibuka dapat mengganggu proses penegakan hukum, hubungan kenegaraan, atau mengungkapkan rahasia negara.

Berkaitan dengan informasi pribadi, beberapa informasi yang dikecualikan diatur dalam huruf g dan h pasal tersebut.

Baca juga: Puan Maharani Maju Caleg Dapil Jateng V, Putrinya di Dapil Jateng IV

Pasal 17 huruf g mengatur bahwa informasi yang dikecualikan termasuk informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

Sementara itu, Pasal 17 huruf h mengatur bahwa informasi yang dikecualikan termasuk informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

  1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
  2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
  3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
  4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
  5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Baca juga: Caleg PSI Mundur karena DPP PSI Tak Tegas Dukung Ganjar Pranowo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com