Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Jaksa KPK Tak Persulit Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Kompas.com - 21/08/2023, 23:58 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak mempersulit Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di tengah proses penahanan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Guburnur nonaktif Papua itu.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara Lukas Enembe, Rianto Adam Pontoh dalam sidang, Senin (21/8/2023).

Sebab, Majelis Hakim belum bisa mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe yang meminta kliennya manjadi tahanan kota guna menjalani perawatan kesehatan yang lebih intensif.

Baca juga: Di Sidang Lukas Enembe, Saksi Ini Jual Ratusan Rekening atas Nama Orang Jepara

“Izin Yang Mulia, karena hasil kami mendampingi Lukas Enembe bersama dokter, kami mau mengobati secara keseluruhan, cuma kan waktunya tidak ada, dalam artian ya bisa hanya sebulan dua kali atau sekali,” kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Cyprus A Tatali dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin.

Cyprus mengungkapkan, saat ini Lukas Enembe terjangkit banyak penyakit. Termasuk yang menular. Oleh sebab itu, Tim Penasihat Hukum dan keluarga memohon Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan menjadi tahanan kota bagi Lukas Enembe.

“Kami sebagai penasihat hukum juga menjamin bahwa Lukas Enembe tidak akan melarikan, keluarga bersedia untuk membayar pengobatan maupun menjamin beliau tidak akan melarikan diri dan tetap patuh sesuai jadwal persidangan sebagaimana Yang Mulia harapkan,” tutur Cyprus.

Baca juga: Sering Dikritik, Firli: 10 Tahun Lukas Enembe Tak Tersentuh, Itu Bukan Big Fish?

Mendengar permohonan itu, Majelis Hakim belum dapat membuat penetapan. Hakim Rianto menyampaikan bahwa Majelis perlu melakukan musyawarah dengan mempertimbangkan berbagai macam hal.

Namun, Hakim memerintahkan Jaksa KPK tidak mempersulit Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Masalah pengalihan penahanan itu masih belum bisa mengambil sikap. Namun kalau hanya untuk masalah kesehatan ya, saudara Penuntut Umum, itu terdakwa punya hak mendapat perawatan kesehatan kapanpun,” kata Hakim Rianto.

“Jadi nanti kalau memang saudara punya jadwal, silakan koordinasi dengan dokter siapa saja untuk pemeriksaan kepada terdakwa Lukas Enembe pasti akan difasilitasi oleh KPK,” ucap Hakim lagi.

Hakim kembali menegaskan bahwa Lukas Enembe selaku terdakwa memiliki hak seluas-luasnya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hak tersebut juga berlaku bagi keluarga yang ingin memfasilitasi pengobatan terhadap Gubernur Papua itu.

“Terserah apakah satu Minggu 3 kali atau beberapa kali sesuai dengan jadwal dokter silakan, saudara (Penuntut Umum) izinkan dokter untuk melakukan pemeriksaan kepada terdakwa di dalam rutan. Itu Pak ya,” tutur Hakim memberi kepastian kepada tim Penasihat Hukum Lukas Enembe.

“Jadi nanti silakan saudara ajukan jadwal untuk pemeriksaan dokter, mungkin dari pihak keluarga, kapan dokter akan periksa, datang, atas permintaan keluarga pasti akan diizinkan, saudara (penuntut umum) harus diizinkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Hakim juga meminta Jaksa Komisi Antirasuah berkoordinasi dengan Kepala Rutan KPK untuk dapat memberi ruang bagi Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Khusus untuk pemeriksaan kesehatan terdakwa jangan dihalangi, nanti tolong saudara (penuntut umum) juga informasikan kepada Karutan ya, khusus untuk pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dari dokter yang diminta oleh pihak keluarga ya, seperti itu,” tutur Hakim Rianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com