Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Libatkan Bawaslu Revisi Aturan Usai MK Izinkan Kampanye di Sekolah

Kompas.com - 21/08/2023, 13:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam revisi aturan terkait kampanye.

Sebagai informasi, revisi itu diperlukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan sejumlah syarat.

"Bawaslu dilibatkan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, secara singkat saat dihubungi pada Senin (21/8/2023).

Baca juga: Putusan MK yang Bolehkan Kampanye di Sekolah Dinilai Bisa Untungkan Inkumben

Peraturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam peraturan itu, KPU masih menyadur ketentuan kampanye di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat.

Pasal itu lah yang belakangan direvisi MK dalam putusannya.

Setalah draf revisi rampung, sebagaimana prosedur perbaikan peraturan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengundangkan revisinya.

Idham belum bisa memberi kepastian kapan revisi itu akan dilakukan.

Bawaslu dorong perbaikan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menganggap bahwa revisi itu diperlukan untuk mengatur lebih rinci ketentuan kampanye itu. Sebab, MK tidak merinci hal tersebut dalam putusannya.

"Jadi yang harus diatur misalnya fasilitas pemerintah seperti apa, apakah fasilitas pemerintah itu termasuk gedung pemerintahan seperti Istana Negara dan Balai Kota," ujar Bagja pada Jumat (18/8/2023).

"Misalnya balai kota, yang kita takutkan itu digunakan oleh pak wali kotanya untuk berkampanye meski tanpa atribut," lanjutnya

Bagja memberi contoh lain soal batasan-batasan yang perlu diatur lebih rinci terkait kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Ia memberi contoh, rapat umum partai politik bisa digelar di stadion. Namun, bagaimana apabila kampus digunakan untuk rapat umum semacam itu?

"Terbayang di kampus ada rapat umum partai, apalagi kampus negeri, boleh atau tidak? Makanya kita harus bicara ketentuan teknis detailnya," kata Bagja.

Baca juga: MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah/Kampus Tanpa Atribut

Menurut Bagja, hal itu berpotensi bermasalah. Ia menyinggung potensi masalah yang akan muncul jika TK dan SD juga ditafsirkan sebagai lembaga pendidikan yang bisa digunakan sebagai tempat berkampanye.

"Lebih bagus revisi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) supaya jelas di mana saja yang boleh dan metode apa saja yang boleh," kata dia.

Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, bagian Penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas.

Baca juga: MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah/Kampus Tanpa Atribut

Jika pengecualian itu diperlukan, maka seharusnya ia tidak diletakkan di bagian penjelasan.

Sebagai gantinya, pengecualian itu dimasukkan ke norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, kecuali frasa "tempat ibadah".

"Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, '(peserta pemilu dilarang, red.) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," bunyi putusan itu.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa pengecualian tersebut sudah diatur sejak UU Pemilu terdahulu.

Lantas, mengapa tempat ibadah tetap tidak diberikan pengecualian sebagai tempat kampanye meski atas undangan pengelola dan tanpa atribut kampanye?

"Larangan untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila di tengah kuatnya arus informasi dan perkembangan teknologi secara global," tulis putusan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Rapimnas II Hanura, OSO Ungkit Pemilu 2024: Tuhan Maha Tahu, Politik Nasional Tak Baik-baik Saja

Buka Rapimnas II Hanura, OSO Ungkit Pemilu 2024: Tuhan Maha Tahu, Politik Nasional Tak Baik-baik Saja

Nasional
MK Nyatakan Dalil Nasdem Kehilangan 11.539 Suara di Jateng V Tak Terbukti

MK Nyatakan Dalil Nasdem Kehilangan 11.539 Suara di Jateng V Tak Terbukti

Nasional
Anies dan PDI-P Saling Tertarik untuk Pilkada Jakarta, Mungkinkah Bersatu?

Anies dan PDI-P Saling Tertarik untuk Pilkada Jakarta, Mungkinkah Bersatu?

Nasional
Dalil Tidak Jelas, MK Nyatakan Gugatan PPP di Jateng III Tidak Diterima

Dalil Tidak Jelas, MK Nyatakan Gugatan PPP di Jateng III Tidak Diterima

Nasional
Penyesalan Menteri Basuki soal Tapera: Pemimpin yang Mendengar

Penyesalan Menteri Basuki soal Tapera: Pemimpin yang Mendengar

Nasional
Momen Anies dan Ridwan Kamil Pamer Keakraban meski Digadang-gadang Bakal Bersaing di Pilkada Jakarta

Momen Anies dan Ridwan Kamil Pamer Keakraban meski Digadang-gadang Bakal Bersaing di Pilkada Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK | SYL Minta Jokowi hingga JK Jadi Saksi Meringankan

[POPULER NASIONAL] Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK | SYL Minta Jokowi hingga JK Jadi Saksi Meringankan

Nasional
Tanggal 10 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Hanura Buka Peluang Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Hanura Buka Peluang Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Hanura Terbuka Dukung Siapa Pun di Pilkada Jakarta, OSO Kabur Saat Ditanya Soal Kaesang

Hanura Terbuka Dukung Siapa Pun di Pilkada Jakarta, OSO Kabur Saat Ditanya Soal Kaesang

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku 'Gaul' dengan Parpol

Soal Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku "Gaul" dengan Parpol

Nasional
Bukan Selebgram, WNI Ditangkap Aparat Saudi Pegiat FB, Ini Sosoknya

Bukan Selebgram, WNI Ditangkap Aparat Saudi Pegiat FB, Ini Sosoknya

Nasional
Geledah Rumah Pengusaha Said Amin di Kaltim, KPK Sita Belasan Mobil

Geledah Rumah Pengusaha Said Amin di Kaltim, KPK Sita Belasan Mobil

Nasional
Anies-Sudirman Said Kompak Tutup Mulut Soal Satu Sama Lain

Anies-Sudirman Said Kompak Tutup Mulut Soal Satu Sama Lain

Nasional
Respons Putusan MA, Anies Harap KPU-DPR Pertahankan Norma

Respons Putusan MA, Anies Harap KPU-DPR Pertahankan Norma

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com