Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Pakar Sebut Anggota TNI Tak Bisa Jadi Advokat Warga Sipil

Kompas.com - 10/08/2023, 21:56 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Militer Gayus Lumbuun mengatakan, perwira TNI yang memiliki kualifikasi melakukan advokasi hukum tidak dibenarkan menjadi kuasa hukum atau pengacara, dalam kasus hukum atau tindak pidana yang tidak terkait dengan urusan militer.

Pernyataan itu dia sampaikan menanggapi kasus Mayor Dedi Hasibuan dan 13 anak buahnya yang mendatangi Polrestabes Medan, Sumatera Utara, buat menjadi penasihat hukum bagi keponakannya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH), yang tersangkut kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah pada 5 Agustus 2023 lalu.

"Seorang kuasa hukum militer atau advokat di dalam militer hanya bisa menangani kasus hukum di lingkungan militer, atau terhadap swasta yang berkaitan dengan militer dengan yang kita sebut sebagai koneksitas," kata Gayus saat dihubungi pada Kamis (10/8/2023).

Gayus yang juga menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Militer mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Mayor Dedi dengan mendatangi Mapolrestabes Medan tidak tepat karena sudah melampaui wewenangnya.

"Kalau mendatangi kepolisian itu menurut saya sudah menyalahi kewenangan," ujar Gayus.

Baca juga: Kababinkum TNI: Mayor Dedi Bisa Dijerat Dua Pasal KUHP Militer

Akan tetapi, kata Gayus, doktrin itu tidak berlaku bagi seorang dokter militer. Menurut dia, dalam hukum kesehatan, kedokteran, dan kemiliteran posisi seorang dokter militer boleh menangani pasien dari kalangan sipil.

"Karena dokter militer terkait sumpah jabatan untuk menyelamatkan orang lain, jadi tidak khusus hanya untuk militer saja tapi sipil juga bisa ditangani," ucap Gayus.

Gayus menilai dasar hukum aturan yang memperbolehkan seorang perwira TNI menjadi penasihat hukum sipil, seperti yang disinggung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro kurang tepat.

Menurut Buntoro, pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI yang berkualifikasi advokat dapat melakukan pekerjaan sebagai pembela atau sebagai penasehat hukum di tiga pengadilan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1971.

Baca juga: Puspom TNI Limpahkan Penanganan Kasus Mayor Dedi ke Puspomad

Menurut Gayus, dasar hukum praktik advokat sudah mengalami banyak perubahan sehingga aturan SEMA derajatnya berada di bawah undang-undang.

"Itu sudah banyk perubahan aturan di bidang kepengacaraan. Di Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat di situ dinyatakan bagi orang yang berprofesi sebagai penasihat hukum harus diangkat dan diberi izin oleh organisasi. Disumpah oleh pengadilan tapi surat pengangakatannya dari organisasi," ucap Gayus.

 

"Kalau undang-undang sudah mengatur itu, maka SEMA dan surat-surat lain itu sifatnya atau derajatnya di bawahnya," sambung Gayus.

Setelah peristiwa itu, Mayor Dedi kemudian diperiksa oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, penahanan Mayor Dedi saat ini dipindahkan ke Puspomad.

Baca juga: Penahanan Mayor Dedi Dipindahkan ke Puspom TNI

Sedangkan 13 prajurit lain yang ikut menemani Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan sampai saat ini masih ditangani oleh Pomdam I/Bukit Barisan.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Akan Dakwa Eks Pejabat Kemenaker Korupsi Sistem Perlindungan TKI Rp 17,6 M

KPK Akan Dakwa Eks Pejabat Kemenaker Korupsi Sistem Perlindungan TKI Rp 17,6 M

Nasional
MK Tolak Gugatan Golkar terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan

MK Tolak Gugatan Golkar terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan

Nasional
Moeldoko Sebut Pemberlakuan Tapera Menunggu Aturan 3 Kementerian, Maksimal hingga 2027

Moeldoko Sebut Pemberlakuan Tapera Menunggu Aturan 3 Kementerian, Maksimal hingga 2027

Nasional
Pengamat Nilai Tak Ada Alasan Kuat Presiden Kembali Dipilih MPR

Pengamat Nilai Tak Ada Alasan Kuat Presiden Kembali Dipilih MPR

Nasional
Survei SMRC: Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Paling Menonjol untuk Pilkada Jabar

Survei SMRC: Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Paling Menonjol untuk Pilkada Jabar

Nasional
Moeldoko Sebut Pemerintah Perlu Evaluasi 'Blackout' Listrik di Sumatera

Moeldoko Sebut Pemerintah Perlu Evaluasi "Blackout" Listrik di Sumatera

Nasional
Masuk Bursa PDI-P dan PKB untuk Pilkada Jakarta, Anies: Mengalir Saja

Masuk Bursa PDI-P dan PKB untuk Pilkada Jakarta, Anies: Mengalir Saja

Nasional
Banjir Rendam 24 Desa di Tanah Bumbu Kalsel, 7.743 Warga Terdampak

Banjir Rendam 24 Desa di Tanah Bumbu Kalsel, 7.743 Warga Terdampak

Nasional
Indonesia Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Kemensos

Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Kemensos

Nasional
KPK Raih WTP Lagi, Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 114,8 Triliun

KPK Raih WTP Lagi, Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 114,8 Triliun

Nasional
Suara Pemilih Wafat Dipakai, 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang

Suara Pemilih Wafat Dipakai, 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang

Nasional
Melihat Respons NU dan Muhammadiyah soal Konsesi Tambang

Melihat Respons NU dan Muhammadiyah soal Konsesi Tambang

Nasional
'Drone' Ditembak Jatuh Usai Mengitari Kejagung, DPR Minta Tak Berasumsi, tetapi Diselidiki

"Drone" Ditembak Jatuh Usai Mengitari Kejagung, DPR Minta Tak Berasumsi, tetapi Diselidiki

Nasional
Jawaban Ridwan Kamil soal Kepastian Maju pada Pilkada Jakarta 2024...

Jawaban Ridwan Kamil soal Kepastian Maju pada Pilkada Jakarta 2024...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com